Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Fintech P2P Lending vs Asuransi, Siapa Yang Menang?

by Tim Redaksi
31, January, 2025
in Ekonomi
0
Fintech P2P Lending vs Asuransi, Siapa Yang Menang?
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Pertumbuhan industri fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) dalam beberapa tahun terakhir jauh melampaui sektor asuransi. Hal ini menjadi refleksi bagi pelaku usaha asuransi untuk segera melakukan perbaikan.

Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Billy Bhayangkara, menyampaikan bahwa salah satu penyebabnya adalah kepercayaan publik terhadap industri asuransi yang menurun. Isu-isu yang menimpa sektor ini, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), membuat perlindungan nasabah semakin menjadi sorotan.

“Public confidence terhadap industri asuransi saat ini sedang rendah. Jika tidak segera dibenahi, industri ini bisa semakin tertinggal,” ujar Yulius dalam webinar Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI), Kamis (30/1/2025).

Salah satu tantangan utama adalah pemenuhan modal yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di saat sektor asuransi masih berjuang mencapai standar tersebut, industri P2P lending justru berkembang pesat dengan nilai transaksi mencapai Rp300 triliun per tahun.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Pembenahan Industri Asuransi

Untuk mengejar ketertinggalan, DAI mengajak asosiasi industri asuransi untuk segera berbenah melalui dua pendekatan:

  1. Penyesuaian struktural
    • Revisi wording polis agar lebih transparan
    • Penyesuaian SOP dan tata kelola
  2. Penyesuaian kultural
    • Peningkatan tata kelola sumber daya manusia (SDM)
    • Peningkatan pelayanan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat

Berdasarkan data OJK per November 2024, aset industri asuransi tercatat sebesar Rp1.126,9 triliun, sementara aset industri fintech lending mencapai Rp8,45 triliun. Meskipun aset fintech lending masih lebih kecil, namun pertumbuhannya mencapai 17,2% secara tahunan (yoy), jauh di atas pertumbuhan aset asuransi yang hanya 2,2% yoy.

Dengan pertumbuhan yang lebih cepat, industri fintech kini menjadi pesaing serius bagi sektor asuransi, yang membutuhkan reformasi mendalam agar tetap relevan dan menarik bagi investor serta nasabah.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: AsuransifintechIndustri KeuanganOJKP2P Lending
Previous Post

Levoca Enterprise Jual 5,19 Miliar Saham BNBR, Porsi Sahamnya Menyusut

Next Post

Sri Mulyani: Perbankan Harus Waspadai Ketidakpastian Global

Next Post
Sri Mulyani: Perbankan Harus Waspadai Ketidakpastian Global

Sri Mulyani: Perbankan Harus Waspadai Ketidakpastian Global

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor