BeritaInvestor.id – Pertumbuhan industri fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) dalam beberapa tahun terakhir jauh melampaui sektor asuransi. Hal ini menjadi refleksi bagi pelaku usaha asuransi untuk segera melakukan perbaikan.
Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Billy Bhayangkara, menyampaikan bahwa salah satu penyebabnya adalah kepercayaan publik terhadap industri asuransi yang menurun. Isu-isu yang menimpa sektor ini, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), membuat perlindungan nasabah semakin menjadi sorotan.
“Public confidence terhadap industri asuransi saat ini sedang rendah. Jika tidak segera dibenahi, industri ini bisa semakin tertinggal,” ujar Yulius dalam webinar Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI), Kamis (30/1/2025).
Salah satu tantangan utama adalah pemenuhan modal yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di saat sektor asuransi masih berjuang mencapai standar tersebut, industri P2P lending justru berkembang pesat dengan nilai transaksi mencapai Rp300 triliun per tahun.
Pembenahan Industri Asuransi
Untuk mengejar ketertinggalan, DAI mengajak asosiasi industri asuransi untuk segera berbenah melalui dua pendekatan:
- Penyesuaian struktural
- Revisi wording polis agar lebih transparan
- Penyesuaian SOP dan tata kelola
- Penyesuaian kultural
- Peningkatan tata kelola sumber daya manusia (SDM)
- Peningkatan pelayanan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Berdasarkan data OJK per November 2024, aset industri asuransi tercatat sebesar Rp1.126,9 triliun, sementara aset industri fintech lending mencapai Rp8,45 triliun. Meskipun aset fintech lending masih lebih kecil, namun pertumbuhannya mencapai 17,2% secara tahunan (yoy), jauh di atas pertumbuhan aset asuransi yang hanya 2,2% yoy.
Dengan pertumbuhan yang lebih cepat, industri fintech kini menjadi pesaing serius bagi sektor asuransi, yang membutuhkan reformasi mendalam agar tetap relevan dan menarik bagi investor serta nasabah.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor