BeritaInvestor.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, saat ini tengah berupaya untuk menangani situasi sulit yang dihadapi oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT). Eksistensi emiten BUMN ini terkait dengan kewajiban pembayaran bunga dan pokok obligasi yang belum dapat terpenuhi.
Erick Thohir mengungkapkan bahwa dirinya tengah berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencari solusi terhadap persoalan utang yang dihadapi oleh PT Waskita Karya. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Kami sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk merumuskan langkah-langkah yang tepat. Kami mengevaluasi berbagai opsi, termasuk PKPU atau restrukturisasi total,” ujar Erick Thohir kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta pada Senin (7/8).
[tv-chart symbol=”IDX:WSKT” width=”420″ height=”240″ language=”en” interval=”D” timezone=”Asia/Bangkok” theme=”White” style=”1″ toolbar_bg=”#f1f3f6″ enable_publishing=”” hide_top_toolbar=”” withdateranges=”” hide_side_toolbar=”” allow_symbol_change=”” save_image=”” details=”” hotlist=”” calendar=”” stocktwits=”” headlines=”” hideideas=”” hideideasbutton=”” referral_id=””]
Namun, Erick belum dapat mengungkapkan secara detail langkah apa yang akan diambil terkait persoalan utang ini. “Saya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai hal ini saat ini,” jelasnya.
Informasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan bahwa PT Waskita Karya tidak dapat melaksanakan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020. Pembayaran ini semestinya jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2023, perusahaan juga mengumumkan ketidakmampuannya membayar bunga ke-11 atas obligasi tersebut. Hal ini telah menyebabkan Waskita Karya dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023.
Mursyid, Presiden Direktur Waskita Karya, menjelaskan dalam keterbukaan informasi bahwa perusahaan tidak mampu untuk membayar bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.
“Keterlambatan ini mengakibatkan Wali Amanat berhak untuk mengevaluasi tindak lanjut atas pelanggaran ini, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Mursyid dalam informasi yang dirilis oleh BEI pada Senin (7/8/2023).
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor