Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

ENRG Meralat Pemanggilan RUPS Terkait Pengalihan Saham Buyback, Ada Apa?

by Tim Redaksi
26, June, 2024
in Emiten
0
Panin Sekuritas (PANS) Serok 450 Juta Saham ENRG
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – PT Energi Mega Persada Tbk. (ENRG) melakukan ralat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Luar Biasa (LB) terkait agenda persetujuan atas penarikan kembali saham yang telah dibeli kembali (buyback) oleh perseroan.

Ralat ini dilakukan karena perseroan akan mengalihkan saham hasil pembelian kembali dengan cara dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sesuai ketentuan Pasal 17 (a) POJK 30/2017. Hal ini berarti bahwa agenda tersebut tidak memerlukan persetujuan RUPS.

Penjelasan Ralat Pemanggilan RUPS

Manajemen ENRG menjelaskan bahwa agenda RUPS sebelumnya terkait persetujuan atas penarikan kembali saham buyback melalui pengurangan modal ditempatkan dan disetor perseroan adalah keliru. Agenda tersebut seharusnya terkait persetujuan tindak lanjut atas keputusan RUPS Luar Biasa Kedua tanggal 10 Januari 2018 mengenai pembelian kembali 2 sisa saham Perseroan (buyback) yang timbul dari hasil pelaksanaan reverse stock.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

Sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2017 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka (POJK 30/2017) Pasal 14 sampai dengan 16, perusahaan terbuka wajib mengalihkan saham hasil pembelian kembali dan hal ini wajib dilakukan dalam kurun waktu tertentu.

Lebih lanjut, sesuai Pasal 17 (b) hasil pembelian kembali dapat dialihkan, salah satunya adalah dengan cara pengurangan modal. Oleh karena itu, agenda RUPS sebelumnya terkait penarikan kembali saham buyback melalui pengurangan modal ditempatkan dan disetor perseroan adalah keliru.

Informasi Terkait Buyback Saham ENRG

  • Informasi kepada pemegang saham terkait RUPS Luar Biasa kedua tanggal 10 Januari 2018 mengenai buyback 2 sisa saham telah dilakukan pada tanggal 10 November 2017.
  • Pembelian kembali saham dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2019 dan telah dilaporkan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 15 Februari 2019.

Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Bursa EfekBuybackENRGPengalihan Sahamralat pemanggilanreverse stockRUPS
Previous Post

Adaro Energy (ADRO) Borong Saham Adaro Minerals (ADMR) Rp8,28 Triliun

Next Post

BEI Pantau 10 Anggota Bursa Yang Siap ikut Partisipasi Short Selling

Next Post
Daftar Saham BUMN yang Dapat di Short Selling

BEI Pantau 10 Anggota Bursa Yang Siap ikut Partisipasi Short Selling

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor