BeritaInvestor.id – PT Energi Mega Persada Tbk. (ENRG) melakukan ralat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Luar Biasa (LB) terkait agenda persetujuan atas penarikan kembali saham yang telah dibeli kembali (buyback) oleh perseroan.
Ralat ini dilakukan karena perseroan akan mengalihkan saham hasil pembelian kembali dengan cara dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sesuai ketentuan Pasal 17 (a) POJK 30/2017. Hal ini berarti bahwa agenda tersebut tidak memerlukan persetujuan RUPS.
Penjelasan Ralat Pemanggilan RUPS
Manajemen ENRG menjelaskan bahwa agenda RUPS sebelumnya terkait persetujuan atas penarikan kembali saham buyback melalui pengurangan modal ditempatkan dan disetor perseroan adalah keliru. Agenda tersebut seharusnya terkait persetujuan tindak lanjut atas keputusan RUPS Luar Biasa Kedua tanggal 10 Januari 2018 mengenai pembelian kembali 2 sisa saham Perseroan (buyback) yang timbul dari hasil pelaksanaan reverse stock.
Sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2017 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka (POJK 30/2017) Pasal 14 sampai dengan 16, perusahaan terbuka wajib mengalihkan saham hasil pembelian kembali dan hal ini wajib dilakukan dalam kurun waktu tertentu.
Lebih lanjut, sesuai Pasal 17 (b) hasil pembelian kembali dapat dialihkan, salah satunya adalah dengan cara pengurangan modal. Oleh karena itu, agenda RUPS sebelumnya terkait penarikan kembali saham buyback melalui pengurangan modal ditempatkan dan disetor perseroan adalah keliru.
Informasi Terkait Buyback Saham ENRG
- Informasi kepada pemegang saham terkait RUPS Luar Biasa kedua tanggal 10 Januari 2018 mengenai buyback 2 sisa saham telah dilakukan pada tanggal 10 November 2017.
- Pembelian kembali saham dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2019 dan telah dilaporkan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 15 Februari 2019.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor