BeritaInvestor.id – PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) menuding PT Bank Victoria Syariah (BVS) memalsukan tanda tangan untuk mencairkan dana deposito milik perusahaan sebesar Rp13,5 miliar.
Direktur Utama POLA Andi Sulaiman Syah mengatakan, perusahaan telah melakukan transfer dana untuk pembukaan deposito ke rekening Tabungan Bisnis di BVS dengan nomor rekening 5006000340. Transfer dilakukan 5 kali dari periode Februari-Desember 2022.
Namun, saat hendak dicairkan pada tanggal 14 Februari 2023, deposito tersebut ditolak oleh BVS. POLA pun meminta penjelasan kepada BVS, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
“BVS justru menuduh POLA melakukan transaksi kepada pihak lain di luar bank, yang mana transaksi tersebut tidak ada instruksi dari pejabat yang berwenang di POLA,” kata Andi dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (4/1/2024).
Andi mengatakan, POLA tidak pernah menerima laporan mutasi rekening perantara tersebut dan tidak meminta karena menganggap bahwa rekening tersebut hanya sebatas sebagai rekening penampungan.
“Perseroan baru mengetahui setelah diinformasikan oleh kepala cabang Tomang setelah terjadinya penolakan pencairan deposito bahwa rekening perantara tersebut merupakan Rekening Tabungan Bisnis atas nama Perseroan yang memiliki buku dan kartu ATM,” imbuhnya.
Andi menegaskan, seluruh transaksi kepada pihak lain di luar bank berupa pengeluaran dana dari rekening Tabungan Bisnis di POLA dilakukan oleh BVS tanpa instruksi dari pejabat yang berwenang di POLA.
“Kami sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa surat tersebut menggunakan tanda tangan yang dipalsukan,” kata Andi.
POLA telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan dana deposito tersebut ke Polda Metro Jaya.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor