BeritaInvestor.id – Emiten teknologi yang bergerak dalam bidang perangkat lunak, PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IRSX), telah menjadi korban kedua dari penerapan Auto Reject Simetris (ARB Simetris). Ketika pasar modal dibuka pada Selasa (5/9), saham IRSX langsung merosot tajam hingga 27,54% dan terdampak hingga mencapai harga Rp50 per saham.
Kejadian ini terjadi setelah saham PT Cilacap Samudera Fishing Industry Tbk (ASHA) menjadi korban pertama dari penerapan ARB Simetris yang diterapkan pada hari sebelumnya, Senin (4/9).
Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa saham IRSX telah turun sebesar 36,71% dalam satu minggu terakhir, dan bahkan mengalami penurunan sekitar 70,59% dalam tiga bulan terakhir.
Saham IRSX telah mengalami fluktuasi signifikan sejak melakukan penawaran perdana (IPO) pada awal tahun ini dan tercatat di BEI pada tanggal 7 Februari 2023. Harga sahamnya telah merosot hingga setengah dari harga penawaran umum awal sekitar Rp101 per saham. Sebelumnya, saham ini pernah mencapai harga tertinggi sekitar Rp268 per saham, atau sekitar 165% lebih tinggi dari harga IPO.
Sebelum penerapan ARB Simetris, saham IRSX biasanya akan mengalami penurunan maksimal 15%, tetapi aturan baru ini membuat saham ini merosot lebih dalam hingga mencapai harga Rp50 per saham. Harga ini merupakan batas terendah pergerakan saham di pasar modal, kecuali untuk saham yang termasuk dalam papan pemantauan khusus, yang dapat turun hingga Rp1 per saham.
Pada saat ini, komposisi pemegang saham IRSX mencakup PT Mitra Digital Investindo (21,6%), PT Harapan Ruang Investindo (19,2%), PT Buana Megah Wicaksana (15,2%), PT Investindo Buana Ultima (12%), PT Investasi Gemilang Maju (12%), dan masyarakat umum (20%).
Perlu dicatat bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan persentase auto reject atas dan bawah secara simetris dalam tahap II, dimulai pada 4 September 2023, setelah kebijakan tahap I dengan persentase ARB sebesar 15% yang diberlakukan pada 5 Juni 2023. Ini merupakan bagian dari normalisasi kebijakan relaksasi pandemi yang mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor