BeritaInvestor.id – PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS), emiten angkutan laut yang berafiliasi dengan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, mengumumkan bahwa mereka berhasil meraih kemenangan dalam gugatan hukum yang diajukan oleh perusahaan kapal Norwegia, Parbulk AS II (Parbulk). Gugatan tersebut terkait dengan dugaan kerugian senilai US$ 48,18 juta atau sekitar Rp727,51 miliar.
Direktur Utama HITS, Tonny Aulia Achmad, menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum ini akan berpihak kepada HITS. Ia menegaskan bahwa hasil ini akan mendukung kelancaran proses bisnis dan melindungi kepentingan pemegang saham serta pemangku kepentingan perusahaan.
Kronologi perkara ini dimulai pada tanggal 3 Januari 2023 ketika Parbulk II AS mengajukan gugatan terhadap HITS. Parbulk mendakwa bahwa HITS melalui anak usahanya, yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, telah melakukan wanprestasi terkait surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) yang dikeluarkan pada 11 Desember 2007.
Gugatan tersebut berkaitan dengan perjanjian penyewaan kapal kosong (Bareboat Charter) antara Heritage dan Parbulk II AS. Meskipun Parbulk setuju untuk menyewakan kapal kepada Heritage dengan tarif tertentu, konflik muncul karena dampak krisis finansial global pada tahun 2008 yang menyebabkan perubahan tarif sewa.
Setelah melalui proses peradilan, HITS akhirnya menerima putusan yang menguntungkan dari lembaga arbitrase London Maritime Arbitrators Association (LMAA) dan High Court of England. Dalam putusan tersebut, HITS dianggap tidak melanggar kontrak dan tuntutan ganti rugi ditolak.
Kemenangan dalam gugatan ini merupakan langkah positif bagi HITS dan Tommy Soeharto, yang optimis bahwa hal ini akan memberikan kontribusi positif terhadap operasional dan reputasi perusahaan di masa mendatang.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor