BeritaInvestor.id – Pemerintah Indonesia akan menghukum eksportir yang tidak memenuhi aturan mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kewajiban ini mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA 100% selama satu tahun. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
Jenis Sanksi untuk Eksportir
Jika eksportir melanggar aturan ini, pemerintah akan menangguhkan layanan ekspor kepada mereka. Sanksi administratif ini diterapkan pada tiga kategori eksportir yang tidak mematuhi aturan DHE SDA. Pertama, eksportir yang tidak menyimpan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA. Kedua, eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA 100% selama minimal 12 bulan dan tidak mematuhi lima komponen pengurang kewajiban penempatan.
Sanksi untuk Sektor Migas
Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), sanksi juga berlaku jika eksportir tidak menempatkan setidaknya 30% dari DHE SDA selama minimal 3 bulan. Ketiga, eksportir yang tidak membuat atau memindahkan escrow account tidak akan terhindar dari sanksi. Eksportir diwajibkan untuk membuka escrow account di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau bank yang beroperasi dalam valuta asing. Jika sudah memiliki escrow account di luar negeri sebelum peraturan ini berlaku, mereka wajib memindahkannya ke lembaga yang ditunjuk.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.