Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Eksportir Dapat Sanksi Jika Tidak Patuh Aturan DHE SDA

by Tim Redaksi
27, February, 2025
in Ekonomi
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Pemerintah Indonesia akan menghukum eksportir yang tidak memenuhi aturan mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kewajiban ini mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA 100% selama satu tahun. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

Jenis Sanksi untuk Eksportir
Jika eksportir melanggar aturan ini, pemerintah akan menangguhkan layanan ekspor kepada mereka. Sanksi administratif ini diterapkan pada tiga kategori eksportir yang tidak mematuhi aturan DHE SDA. Pertama, eksportir yang tidak menyimpan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA. Kedua, eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA 100% selama minimal 12 bulan dan tidak mematuhi lima komponen pengurang kewajiban penempatan.

Sanksi untuk Sektor Migas
Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), sanksi juga berlaku jika eksportir tidak menempatkan setidaknya 30% dari DHE SDA selama minimal 3 bulan. Ketiga, eksportir yang tidak membuat atau memindahkan escrow account tidak akan terhindar dari sanksi. Eksportir diwajibkan untuk membuka escrow account di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau bank yang beroperasi dalam valuta asing. Jika sudah memiliki escrow account di luar negeri sebelum peraturan ini berlaku, mereka wajib memindahkannya ke lembaga yang ditunjuk.

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Previous Post

IHSG Tertekan, Menuju Tren Bearish di Level 6.500

Next Post

Kementerian Keuangan Rilis Aturan Baru Ekspor-Impornya

Next Post

Kementerian Keuangan Rilis Aturan Baru Ekspor-Impornya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor