Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Eks Pegawai Bank Jago (ARTO) Ditangkap atas Penggelapan Dana Nasabah Rp1,39 Miliar

by Tim Redaksi
10, July, 2024
in Emiten
0
Saham Bank Jago Tembus Harga Tertinggi Sepanjang 2023, Dipicu Sentimen TikTok-Tokopedia
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Seorang mantan pegawai Bank Jago berinisial IA diringkus oleh pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp1,39 miliar. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kriminalitas di sektor perbankan yang meresahkan masyarakat.

Kronologi Kejadian:

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan Rio Franstedi, kuasa korban, yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan hak akses pada sistem Bank Jago antara 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023.

Modus Operandi Licik:

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

IA, yang saat itu bekerja sebagai contact center specialist di Bank Jago, memanfaatkan posisinya untuk melancarkan aksinya. Ia diduga membuka blokir 112 rekening nasabah yang telah diblokir oleh pihak berwenang karena terkait dengan kasus tindak pidana.

Dana dari rekening-rekening tersebut kemudian ditransfer ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan oleh IA. Kelicikan IA terletak pada kewenangannya sebagai contact center specialist yang memungkinkannya untuk menyetujui permintaan buka blokir tanpa sepengetahuan nasabah atau pihak berwenang terkait.

Total Dana yang Digelapkan:

Dari hasil aksinya, IA berhasil menggelapkan dana nasabah senilai total Rp1.397.280.711. Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening penampungannya untuk digunakan untuk keperluan pribadi.

Pasal yang Dikenakan:

Atas perbuatannya, IA dijerat dengan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu:

  • Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
  • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Lokasi dan Waktu Kejadian:

Kasus penggelapan dana ini terjadi di Jakarta Selatan antara 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023. Laporan polisi terkait kasus ini teregister dengan nomor LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 7 Desember 2023.

Dampak dan Pencegahan:

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait, terutama perbankan, untuk memperkuat sistem keamanan dan pengawasan internal. Nasabah juga diimbau untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan menjaga kerahasiaan data pribadinya.

Penangkapan IA diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan menjadi komitmen Bank Jago untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan bagi nasabah.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Bank JagoInvestigasikeamanan perbankankejahatan perbankanpenangkapanPENGGELAPAN DANAPolda Metro Jayasistem keuanganTindak PidanaTindak Pidana Pencucian Uang
Previous Post

Eksplorasi Timah Tbk (TINS) di Bangka dan Kundur Habiskan Rp38,70 Miliar

Next Post

Saham GOTO Diborong Investor, Volume Transaksi Tembus Rp 210 Miliar

Next Post
Saham GOTO Diborong Investor, Volume Transaksi Tembus Rp 210 Miliar

Saham GOTO Diborong Investor, Volume Transaksi Tembus Rp 210 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor