BeritaInvestor.id – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan MS, mantan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam (Dapen PTBA) periode 2015-2017, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun PTBA tahun 2013-2018. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Kronologi Kasus dan Modus Operandi:
Perbuatan MS dan tersangka lain, ZH (Direktur Utama Dapen PTBA), mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp234,5 miliar.
Modus operandi yang dilakukan MS bersama ZH adalah:
- Melakukan penempatan investasi pada reksadana, saham, dan instrumen lain tanpa dasar yang kuat. Investasi ini dilakukan tanpa Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan melanggar peraturan terkait pengelolaan dana pensiun.
- Membuat kesepakatan dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan tinggi. Kesepakatan ini tidak pernah terealisasi dan merugikan Dapen PTBA.
- Menandatangani instruksi/perintah pembayaran transaksi saham yang merugikan.
Pasal yang Disangkakan:
MS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dampak dan Upaya Hukum:
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi masih marak terjadi, termasuk di BUMN. Tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Penahanan MS merupakan langkah awal dalam proses hukum. Diharapkan proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Masyarakat perlu terus mengawasi dan melaporkan segala bentuk dugaan korupsi kepada pihak yang berwenang.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor