Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini menerapkan aturan harga saham terendah sebesar Rp1 per saham. Hal ini menyebabkan sejumlah saham yang sebelumnya di level gocap (Rp50 per saham) mengalami penurunan di bawah level tersebut. Investor bereaksi dengan menarik investasi dari saham-saham tersebut setelah aturan baru ini diberlakukan pada papan pemantauan khusus.
Aturan ini resmi diberlakukan pada tanggal 12 Juni 2023, di mana metode perdagangan masih dilakukan secara hibrida dan BEI menetapkan Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar 10%. Sebelumnya, hanya saham yang tercatat di papan akselerasi yang bisa memiliki harga turun hingga Rp1 per saham.
Beberapa saham mengalami penurunan tajam setelah penerapan aturan baru ini. Sebagai contoh, saham PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) turun menjadi harga Rp26 per saham dari harga sebelumnya Rp50 per saham. Saham ini mengalami penurunan 48% dalam waktu dua minggu setelah mencapai batas ARB pada papan pemantauan khusus.
Selain EPAC, saham PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) juga mengalami penurunan ke level gocap hanya dalam satu minggu. Saham KIAS kini berada di harga Rp26 per saham setelah mengalami ARB selama 7 hari berturut-turut.
BEI telah menerbitkan peraturan terkait penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus yang berlaku sejak 9 Juni 2023. Pada 12 Juni 2023, juga akan berlaku peraturan perdagangan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus.
Papan pemantauan khusus ini dilengkapi dengan mekanisme perdagangan periodic call auction. Proses perdagangan periodik ini terdiri dari 5 sesi yang dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 15.55 WIB, dengan setiap sesi terdiri dari 3 fase.
Tujuan dari implementasi papan pemantauan khusus ini adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor dengan menempatkan saham-saham dengan kriteria tertentu pada papan yang memiliki kriteria terpisah.