BeritaInvestor.id – PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) mengonfirmasi bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan putusan pailit terhadap perseroan. Putusan ini dibacakan pada tanggal 4 September 2023, sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Mas Murni Indonesia, Djie Peterjanto Suharjono, dalam keterbukaan informasi tertanggal 11 September 2023.
Dalam tanggapannya, Djie Peterjanto menjelaskan bahwa perseroan akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan kasasi untuk membatalkan putusan pailit dan memohon untuk dapat disahkan perdamaian (homologasi) yang telah disetujui oleh 100% kreditur, baik konkuren maupun kreditur separatis. Pada tanggal 11 September 2023, perseroan telah mengajukan permohonan kasasi melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan permohonan ini telah diterima.
Salah satu bisnis utama PT MAMI adalah kepemilikan dan pengoperasian Garden Palace Hotel di Surabaya. Djie Peterjanto juga memberikan informasi bahwa seluruh aspek perseroan tetap berjalan normal dan semakin membaik. Tingkat okupansi hotel saat ini mencapai 65%, dan kontribusi pendapatan hotel terhadap pendapatan perseroan mencapai 57%, dengan prospek pertumbuhan yang baik pada tahun 2023.
Dalam konteks ini, Djie Peterjanto menyoroti dampak yang mungkin terjadi jika Hotel Garden Palace dijual oleh kurator, mengingat kontribusi pendapatan hotel yang signifikan terhadap total pendapatan perseroan. Untuk mengantisipasi kemungkinan ini, perseroan akan menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan kasasi atas putusan pailit, sambil tetap yakin bahwa perseroan mampu memenuhi seluruh kewajibannya.
Pada saat amar putusan pailit dibacakan, jumlah kewajiban/liabilitas perseroan kepada karyawan mencapai Rp 7,46 miliar. Meskipun menghadapi tantangan ini, perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan semua kewajibannya kepada para karyawan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah membuat pengumuman terkait potensi delisting saham PT MAMI. Ini terjadi karena saham MAMI telah disuspensi selama 24 bulan sejak 30 Agustus 2023.
Kronologis munculnya putusan pailit mencakup serangkaian peristiwa, termasuk perpanjangan PKPU hingga pemungutan suara mengenai Rencana Perdamaian yang akhirnya disetujui oleh 100% kreditor. Namun, putusan pailit akhirnya diumumkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 4 September 2023.
PT MAMI tetap berjuang untuk mencapai perdamaian dan menyelesaikan semua kewajibannya, sambil menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Semua pihak akan terus mengikuti perkembangan ini dengan cermat.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor