Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

DSN-MUI Haramkan Short Selling Saham Syariah

by Tim Redaksi
20, June, 2024
in Ekonomi
0
DSN-MUI Haramkan Short Selling Saham Syariah
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa transaksi short selling saham, termasuk untuk saham syariah, adalah haram. Fatwa ini merujuk pada prinsip syariah yang tertuang dalam Fatwa No. 80 Tahun 2011, yang menganggap short selling sebagai bentuk transaksi ba’i al-ma’dum, yaitu penjualan barang yang tidak dimiliki.

Short Selling Tidak Sesuai dengan Prinsip Syariah

Short selling adalah praktik menjual saham yang belum dimiliki dengan tujuan membelinya kembali pada harga yang lebih rendah. Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah, Iggi H. Achsien, menjelaskan bahwa transaksi semacam ini memiliki unsur spekulasi yang besar, sehingga tidak diperbolehkan dalam investasi syariah. “Short selling dianggap haram dalam syariah. Kami tidak memiliki wewenang untuk melarang saham-saham tertentu diperdagangkan secara short sell, tetapi secara syariah sudah jelas haram,” tegasnya.

Alternatif untuk Emiten

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Iggi menyarankan agar Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan opsi kepada emiten yang tidak ingin sahamnya ditransaksikan secara short selling untuk tidak dimasukkan dalam daftar efek short sell. Bagi emiten yang menginginkan likuiditas lebih tinggi, mereka dapat tetap berada dalam daftar tersebut. “Untuk investor syariah, short selling dengan unsur spekulasinya yang besar tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Aturan Baru BEI

BEI berencana meluncurkan aturan short selling pada semester II/2024. Terdapat 116 saham yang dapat ditransaksikan secara short selling, termasuk beberapa saham syariah seperti PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI), PT Ace Hardware Indonesia Tbk. (ACES), dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengungkapkan bahwa BEI sedang menyiapkan beberapa instrumen trading baru seperti short selling, single stock futures, dan put warrant (structured warrant). “Kami berharap langkah strategis ini dapat meningkatkan antusiasme investor pasar modal Indonesia,” ujar Irvan.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BEIDSN-MUIEMITENFatwa SyariahInvestasi SyariahPasar modalPeraturan Pasar ModalSaham SyariahShort SellingShort Selling Haram
Previous Post

BEI Lakukan Pengawasan Pada Perdagangan Saham LIVE

Next Post

Boy Thohir dan 2 Investor Kakap Tambah Kepemilikan Saham ESSA

Next Post
Boy Thohir dan 2 Investor Kakap Tambah Kepemilikan Saham ESSA

Boy Thohir dan 2 Investor Kakap Tambah Kepemilikan Saham ESSA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor