BeritaInvestor.id – Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa transaksi short selling saham, termasuk untuk saham syariah, adalah haram. Fatwa ini merujuk pada prinsip syariah yang tertuang dalam Fatwa No. 80 Tahun 2011, yang menganggap short selling sebagai bentuk transaksi ba’i al-ma’dum, yaitu penjualan barang yang tidak dimiliki.
Short Selling Tidak Sesuai dengan Prinsip Syariah
Short selling adalah praktik menjual saham yang belum dimiliki dengan tujuan membelinya kembali pada harga yang lebih rendah. Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah, Iggi H. Achsien, menjelaskan bahwa transaksi semacam ini memiliki unsur spekulasi yang besar, sehingga tidak diperbolehkan dalam investasi syariah. “Short selling dianggap haram dalam syariah. Kami tidak memiliki wewenang untuk melarang saham-saham tertentu diperdagangkan secara short sell, tetapi secara syariah sudah jelas haram,” tegasnya.
Alternatif untuk Emiten
Iggi menyarankan agar Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan opsi kepada emiten yang tidak ingin sahamnya ditransaksikan secara short selling untuk tidak dimasukkan dalam daftar efek short sell. Bagi emiten yang menginginkan likuiditas lebih tinggi, mereka dapat tetap berada dalam daftar tersebut. “Untuk investor syariah, short selling dengan unsur spekulasinya yang besar tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Aturan Baru BEI
BEI berencana meluncurkan aturan short selling pada semester II/2024. Terdapat 116 saham yang dapat ditransaksikan secara short selling, termasuk beberapa saham syariah seperti PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI), PT Ace Hardware Indonesia Tbk. (ACES), dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengungkapkan bahwa BEI sedang menyiapkan beberapa instrumen trading baru seperti short selling, single stock futures, dan put warrant (structured warrant). “Kami berharap langkah strategis ini dapat meningkatkan antusiasme investor pasar modal Indonesia,” ujar Irvan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor