BeritaInvestor.id – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan laporan terkait kegaduhan yang terjadi di kalangan investor terkait implementasi papan pemantauan khusus dengan mekanisme periodic call auction. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan OJK pada Rabu (26/6).
Selain itu, DPR juga meminta OJK untuk memberikan laporan keuangan yang komprehensif mengenai kuartal I-2024, yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Laporan Keuangan dan Dinamika Industri Jasa Keuangan
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic menekankan pentingnya OJK untuk memberikan laporan yang komprehensif, termasuk dinamika yang terjadi di masing-masing industri jasa keuangan. Hal ini termasuk isu terkait pasar modal, seperti mekanisme full call auction yang perlu didalami.
“Di tempat Pak Inarno (pasar modal), misalnya ada masalah full call auction, tetapi bisa kami dalami, walaupun bapak mungkin tidak mau melaporkannya,” ucap Dolfie dalam rapat tersebut.
Kritik Terhadap Papan Pemantauan Khusus
Dolfie menjelaskan bahwa banyak dinamika di industri jasa keuangan yang tidak dilaporkan kepada DPR. Oleh karena itu, dia meminta OJK untuk memberikan laporan yang lebih komprehensif, termasuk terkait kritik terhadap implementasi papan pemantauan khusus tahap kedua pada 25 Maret 2024.
Mekanisme order book yang tertutup pada papan pemantauan khusus menjadi salah satu poin kritik utama. Kritik semakin pedas ketika saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) masuk ke papan pemantauan khusus pada 29 Mei 2024, dan pergerakannya turut mempengaruhi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Petisi Investor
Ketidakpuasan investor terhadap papan pemantauan khusus juga tertuang dalam dua petisi di Change.org. Petisi pertama dibuat oleh IndoStocks Traders, dan petisi kedua oleh akun Saham Daily. Kedua petisi tersebut secara garis besar menolak mekanisme papan pemantauan khusus.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor