Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

DPR dan DJP Sepakati Implementasi Coretax Bersama Sistem Lama

by Tim Redaksi
11, February, 2025
in Ekonomi
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

BeritaInvestor.id – Kesepakatan antara DPR dan DJP Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat untuk menjalankan sistem Coretax bersamaan dengan sistem perpajakan lama. Meskipun Coretax dirancang untuk mempermudah, beberapa wajib pajak masih mengalami masalah dalam penerapannya. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan secara tertutup pada 11 Februari 2025 memfokuskan pada perlunya pemanfaatan sistem lama sebagai langkah antisipasi. “Tujuannya adalah untuk memastikan penerimaan pajak tidak terganggu selama implementasi Coretax yang sedang diperbaiki,” ujarnya. Peta Jalan Implementasi Coretax Sebagai langkah lanjut dari kesepakatan tersebut, DJP akan menyusun peta jalan yang menjelaskan langkah-langkah mitigasi untuk implementasi Coretax. Komisi XI juga merekomendasikan DJP untuk memperbaiki sistem teknologi Coretax, terutama di bidang keamanan siber, agar tidak mengganggu penerimaan pajak dalam APBN tahun anggaran 2025. Selain itu, mereka ingin DJP untuk tidak memberikan sanksi pada wajib pajak yang mengalami kendala karena sistem ini. DJP juga akan melaporkan perkembangan Coretax secara berkala kepada Komisi XI. Sistem Pajak yang Masih Berjalan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengkonfirmasi bahwa Coretax akan dioperasikan bersamaan dengan sistem lama. Beberapa layanan pajak seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem lama, dan dijadwalkan untuk dilaporkan hingga 31 Maret 2025 bagi wajib pajak individu dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan. Pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 baru akan dilakukan menggunakan Coretax pada tahun 2026. Namun, DJP akan terus meninjau layanan pajak lainnya untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan. “Kami akan menggunakan sistem lama jika dianggap perlu sementara Coretax tetap dalam proses peluncuran,” tambah Suryo Utomo.

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

BTN Yakin Aset Tembus Rp500 Triliun di 2025

Next Post

Sri Mulyani Ingatkan Investor Pentingnya Bayar Pajak

Next Post

Sri Mulyani Ingatkan Investor Pentingnya Bayar Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor