Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

by Tim Redaksi
11, February, 2025
in Ekonomi
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Isa Rachmatarwata, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya antara 2008 hingga 2019. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Isa dicap sebagai tersangka berdasarkan posisinya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam LK pada periode 2006-2012.

Beberapa fakta mengemuka mengenai penetapan tersangka dalam kasus ini. Pertama, Isa ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba. Bukti yang cukup kuat untuk menuduhnya telah ditemukan. Isa dituduh berperan dalam program Saving Plan yang merugikan Jiwasraya, dan dapat dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kedua, saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian, Isa dianggap mengetahui dan menyetujui produk Saving Plan di tengah kondisi Jiwasraya yang tidak sehat. Tiga terpidana, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, sedang mencari cara untuk menutupi kerugian perusahaan melalui produk ini yang menawarkan bunga 9%-13%, jauh di atas suku bunga yang berlaku.

Ketiga, produk Saving Plan membawa konsekuensi berat bagi Jiwasraya, karena perusahaan tidak mampu menanggapi imbal hasil yang ditawarkan kepada pemegang polis. Klien diiming-imingi jaminan bunga tinggi selama periode investasi, ditambah biaya untuk bank mitra yang menjual produk tersebut.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Keempat, selama periode 2014-2017, Jiwasraya berhasil mengumpulkan premi sebesar Rp47,8 triliun dari produk JS Saving Plan, tetapi dana tersebut diinvestasikan dalam instrumen yang melanggar prinsip Good Corporate Governance. Akibatnya, banyak investasi menghasilkan kerugian yang signifikan. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp16,8 triliun.

Kelima, Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan saat ini tidak memiliki informasi mengenai pengisian sementara posisi Isa setelah penahanan. Isa Rachmatarwata, yang lahir di Jombang pada 30 Desember 1966, memiliki latar belakang akademis di bidang Matematika dari ITB dan gelar Master di Ilmu Aktuaria dari University of Waterloo. Ia memulai karir di Kementerian Keuangan pada 1991 dan menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran sejak Maret 2021.

Mengenai harta kekayaannya, Isa tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp38,96 miliar, dengan proporsi terbesar berasal dari surat berharga dan aset tanah serta bangunan.

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

Kebijakan Tarif Trump Picu Kekhawatiran Inflasi Global Meningkat

Next Post

Soegiharto Sosrodjojo Kembali ke Sang Pencipta, Meninggalkan Warisan Tehbotol Sosro

Next Post

Soegiharto Sosrodjojo Kembali ke Sang Pencipta, Meninggalkan Warisan Tehbotol Sosro

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor