BeritaInvestor.id – Untuk memperkuat ekonomi nasional, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini mengharuskan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Mulai berlaku pada 1 Maret 2025, eksportir dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan. Untuk sektor minyak dan gas bumi, tetap mengikuti PP Nomor 36 Tahun 2023.
Kondisi DHE SDA di Perbankan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa penempatan DHE SDA di perbankan Indonesia stabil, bahkan melebihi batas minimal 30 persen. Data menunjukkan angka penempatan DHE SDA berkisar antara 37 hingga 42 persen. “Ini menunjukkan bahwa perusahaan sudah melebihi ketentuan 30 persen. Terutama untuk SDA batubara, CPO, dan nikel, yang merupakan komoditas utama dalam ekspor dan devisa kita,” kata Menkeu dalam konferensi pers.
Koordinasi untuk Respons Terhadap Keuangan Perusahaan
Menkeu menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Bank Indonesia untuk memastikan eksportir dan produsen tidak mengalami masalah. Kebutuhan untuk menukar rupiah, melakukan pembayaran dalam valuta asing, dan pembayaran kewajiban lainnya akan tetap aman dan tidak terpengaruh oleh kebijakan baru ini. “Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk terhambat secara keuangan akibat adanya retensi 100 persen selama 12 bulan,” tambahnya.
Menjalankan Kebijakan Global
Kebijakan ini juga merupakan langkah yang diambil oleh beberapa negara di seluruh dunia. “Kami ingin hasil dari sumber daya alam Indonesia dapat berkontribusi lebih besar terhadap ekonomi, serta memperkuat sistem perbankan dan keuangan kita,” jelas Menkeu.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.