BeritaInvestor.id – Pembaruan Peraturan DHE SDA Nonmigas
Bank Indonesia telah mengatur bahwa Devisa Hasil Ekspor (DHE) nonmigas, yang disimpan di rekening khusus DHE Sumber Daya Alam (SDA) dalam valuta asing, kini bisa ditukar dengan rupiah. Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Maret 2025.
Ketentuan Penggunaan DHE SDA
Berdasarkan Pasal 24A dari peraturan tersebut, eksportir SDA dapat menggunakan DHE mereka untuk menukar ke rupiah. Ini bisa melalui transaksi tunai atau forward di bank yang sama. Peraturan ini mengikuti pedoman yang sudah ada untuk transaksi pasar valuta asing.
DHE SDA yang disimpan oleh eksportir wajib tetap berada di sistem keuangan Indonesia selama minimal 12 bulan. Namun, eksportir bisa melakukan penukaran ke rupiah sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Proses Penukaran Melalui LPEI
Eksportir SDA yang menjadi nasabah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) juga bisa melakukan penukaran ke rupiah melalui lembaga tersebut. Rincian lebih lanjut tentang proses penukaran ini akan diatur dalam peraturan oleh Dewan Gubernur.
Instrumen Penempatan DHE SDA
Bank Indonesia telah menetapkan berbagai instrumen untuk penempatan DHE SDA. Ini termasuk rekening khusus DHE SDA valuta asing, deposito valuta asing, dan instrumen keuangan lain yang dilibatkan oleh LPEI. Selain itu, akan ada instrumen lain seperti sekurasitas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing. Eksportir bisa menggunakan instrumen ini sebagai agunan untuk kredit rupiah dari bank atau LPEI.
Rincian Pengawasan DHE SDA
Bank Indonesia akan melakukan pengawasan terhadap eksportir SDA. Proses ini mencakup pemantauan dan laporan terkait pemenuhan kewajiban pemasukan DHE dan pelaporan Devisa Pembayaran Impor.
Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa DHE SDA dapat dimanfaatkan dengan baik oleh eksportir sambil tetap berkontribusi pada stabilitas ekonomi.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.