Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

DHE SDA Indonesia Tidak Jadi Masalah dalam Negosiasi Tarif Resiprokal AS

by Tim Redaksi
1, May, 2025
in Ekonomi
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tidak menjadi polemik saat negosiasi tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS). Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu, pemerintah telah menjelaskan detail kebijakan ini kepada pelaku usaha dan USTR, termasuk aturan yang menjamin fleksibilitas penggunaan devisa.

Penerapan DHE SDA Tanpa Beban bagi Pengusaha
DHE nonmigas yang dikumpulkan di rekening khusus dapat dipergunakan untuk membayar utang, bunga, bahan baku, maupun upah tenaga kerja. “Tidak memberatkan sama sekali,” kata Febrio dalam konferensi pers APBN Kita (1/5/2025). Uang asing ini bahkan bisa dipertukarkan ke rupiah tanpa kendala tambahan.

Imbal Hasil Kompetitif di Dalam Negeri
Pemerintah menjamin penempatan dana tersebut memberikan yield yang sebanding dengan pasar global. Hal ini membuat bisnis tidak mengalami kerugian finansial, sebagaimana dipahami USTR.

Kritik AS di Era Trump Soal Hambatan Non-Tarif
Pada pemerintahan Donald Trump, Washington menilai kebijakan DHE SDA sebagai batasan nontarif yang menghambat akses pasar. Diungkapkan melalui Fact Sheets White House, Indonesia mewajibkan perusahaan SDA memindahkan pendapatan ekspor senilai US$250 ribu atau lebih ke dalam negeri sejak 1 Maret 2025.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Penerapan PP Nomor 8/2025
Peraturan baru ini mengharuskan pengusaha memasukkan 100% DHE SDA ke rekening lokal selama minimal satu tahun. Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025 guna meningkatkan stabilitas devisa.

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

SRTG Rugi Rp6,07 Triliun Naik 136% Akibat Kerugian Investasi dan Biaya Bunga

Next Post

PPh Final 0,5% Tetap Berlaku UMKM 2025 Meski Regulasi Belum Terbit

Next Post

PPh Final 0,5% Tetap Berlaku UMKM 2025 Meski Regulasi Belum Terbit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor