BeritaInvestor.id – Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BOK), bersama dengan Kementerian Keuangan Korea, sepakat untuk mengimplementasikan transaksi menggunakan mata uang lokal melalui kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT). Kesepakatan ini, yang tercapai pada Jumat, 30 Agustus 2024, akan memungkinkan penggunaan mata uang lokal, yakni Rupiah dan Won, untuk transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan mulai 30 September 2024.
Tindak Lanjut MoU dan Kerangka Operasional
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pada Mei 2023, serta kesepakatan kerangka operasional yang dicapai pada Juni 2024. Dalam siaran pers yang dirilis oleh Bank Indonesia pada Jumat, 30 Agustus 2024, disebutkan bahwa kerangka LCT ini akan memperkuat interkoneksi antara bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam memfasilitasi transaksi antara Indonesia dan Korea Selatan dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) antara Rupiah (IDR) dan Won (KRW), serta memberikan relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan LCT. Dengan implementasi LCT ini, diharapkan transaksi perdagangan bilateral akan meningkat, risiko nilai tukar dapat diminimalisir, dan efisiensi transaksi dapat ditingkatkan.
Bank-Bank yang Ditunjuk sebagai ACCD
Untuk memastikan kelancaran operasionalisasi kerangka LCT Rupiah-Won, Bank Indonesia dan Bank of Korea telah menetapkan sejumlah bank di Indonesia dan Korea Selatan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Berikut adalah daftar bank ACCD di Indonesia yang akan berperan dalam kerangka LCT:
Bank ACCD di Indonesia:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank BTPN Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
- PT Bank KEB Hana Indonesia
- PT Bank Shinhan Indonesia
- PT Bank IBK Indonesia Tbk
- PT Bank KB Bukopin Tbk
Bank-bank ini akan memfasilitasi transaksi antara Indonesia dan Korea Selatan dalam mata uang Rupiah dan Won, sejalan dengan tujuan kerangka LCT untuk meningkatkan interkoneksi dan efisiensi transaksi bilateral.
Meningkatkan Efisiensi dan Mengurangi Risiko
BI dan BOK menyatakan bahwa implementasi kerangka LCT ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi perdagangan bilateral, mengurangi eksposur risiko nilai tukar, dan meningkatkan efisiensi transaksi antara kedua negara. Dengan adanya kerangka ini, hubungan perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan diharapkan akan semakin kuat, dengan mengurangi ketergantungan pada mata uang asing seperti dolar AS, yang biasanya digunakan dalam transaksi internasional.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor