Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Dampak Ekonomi Korupsi di PT Timah Tbk: Kerugian Negara Capai Rp271 Triliun

by Tim Redaksi
24, April, 2024
in Ekonomi
0
Dampak Ekonomi Korupsi di PT Timah Tbk: Kerugian Negara Capai Rp271 Triliun
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dampak ekonomi dari kasus korupsi di PT Timah Tbk. Ditemukan bahwa kerugian negara akibat korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung mencapai Rp271 triliun.

Kerugian tersebut meliputi:

  • Kerugian ekologis: Rp183,7 triliun
  • Kerugian ekonomi lingkungan: Rp74,4 triliun
  • Biaya pemulihan lingkungan: Rp12,1 triliun

Angka fantastis ini dihitung berdasarkan perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Upaya Kejagung

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Kejagung tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga berupaya mencari solusi agar:

  • Penyitaan aset dapat dijalankan.
  • Masyarakat tetap bisa bekerja.
  • Pendapatan negara tidak terganggu.
  • Melakukan pemulihan lingkungan.
  • Membangun tata kelola pertimahan yang lebih baik.
  • Menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Langkah Kedepan

Upaya Kejagung tidak hanya berfokus pada pemulihan aset (recovery asset), tetapi juga pada pemulihan lingkungan dan perbaikan tata kelola pertimahan.

Kejagung juga berencana untuk membebankan biaya pemulihan lingkungan dan kerugian negara kepada para pelaku korupsi, termasuk korporasi yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar.

  • Melakukan bisnis secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
  • Mencegah terjadinya korupsi.
  • Menjaga kelestarian lingkungan.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: 271TriliunKasus TimahPT Timah TbkTINS Saham
Previous Post

Penurunan Harga Batu Bara Terus Terjadi Akibat Sentimen Negatif

Next Post

Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Syariah: Due Diligence Masih Berlangsung

Next Post
Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Syariah: Due Diligence Masih Berlangsung

Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Syariah: Due Diligence Masih Berlangsung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor