BeritaInvestor.id – Pemerintah telah mengumumkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idulfitri 2025, tetapi tidak sepenuhnya. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya. Hak CPNS atas THR Dalam Pasal 3 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa CPNS berhak menerima THR Idulfitri 2025. Sementara itu, besaran THR untuk CPNS ditentukan dalam Pasal 10, di mana THR yang bersumber dari APBN akan terdiri dari 80% gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan lainnya sesuai jabatan. Perbedaan THR antara CPNS dan PNS Berbeda dengan PNS yang menerima THR secara penuh dari APBN, yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya, CPNS hanya mendapatkan 80% dari total tersebut. Untuk CPNS yang menerima THR dari APBD, komponen penyusun THR juga terdiri atas gaji pokok dan tambahan penghasilan, tetapi tetap bergantung pada kapasitas fiskal daerah. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan dalam hak dan jumlah THR yang diterima antara CPNS dan PNS, dengan CPNS hanya mendapatkan sebagian dari yang diterima PNS.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.