Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Corporate Secretary BUMI Jelaskan Alasan Penundaan RUPLSB

by Tim Redaksi
5, June, 2024
in Emiten
0
Corporate Secretary BUMI Jelaskan Alasan Penundaan RUPLSB
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Emiten tambang Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), mengumumkan penundaan rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) yang awalnya akan digelar pada tanggal 28 Juni 2024. Namun, agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal pada tanggal tersebut.

Penundaan RUPLSB

Direksi BUMI dalam pengumumannya pada hari Selasa (4/6/2024) menyatakan, “Untuk menghindari keraguan, agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan akan tetap dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2024, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Secara terpisah, Corporate Secretary BUMI, Dileep Srivastava, menjelaskan alasan di balik penundaan RUPLSB. Menurutnya, rencana RUPLSB dibatalkan karena ada satu parameter regulasi yang tidak terpenuhi. “Rata-rata laba tiga tahun terakhir tidak memenuhi ketentuan minimum 10 kali laba ditahan,” ungkap Srivastava.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

Agenda RUPST Tetap Berjalan

Meskipun RUPLSB ditunda, RUPST BUMI tetap akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2024. Agenda RUPST akan berjalan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi BUMI memastikan bahwa tidak ada perubahan pada jadwal RUPST dan semua persiapan untuk pelaksanaan rapat tersebut telah disiapkan dengan baik.

Implikasi dan Harapan

Penundaan RUPLSB BUMI menimbulkan beberapa spekulasi di kalangan investor mengenai dampak jangka panjang terhadap kinerja dan strategi perusahaan. Namun, dengan tetap dilaksanakannya RUPST, BUMI diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan memastikan kepada para pemegang saham tentang rencana dan langkah-langkah perusahaan ke depan.

Keputusan ini juga mencerminkan komitmen BUMI untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku dan menjaga transparansi dalam pengelolaan perusahaan. Diharapkan, melalui RUPST yang akan datang, BUMI dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai kinerja perusahaan dan strategi yang akan diambil untuk mengatasi tantangan yang ada.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Bumi ResourcesEkonomi IndonesiaEmiten TambangGrup BakrieINVESTASIKinerja PerusahaanPenundaan RapatRegulasiRUPLSBRUPST
Previous Post

Harga Beras hingga Kelapa Sawit Naik, IHPB Pertanian Melonjak

Next Post

Korban FCA! Barito Renewables (BREN) Batal Masuk FTSE GEIS

Next Post
Saham AMMN dan NCKL Masuk FTSE Global Shariah Index

Korban FCA! Barito Renewables (BREN) Batal Masuk FTSE GEIS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor