Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Bursa Karbon Indonesia Siap Diluncurkan 26 September 2023

by Tim Redaksi
18, September, 2023
in Regulator
0
Bursa Karbon Indonesia Siap Diluncurkan 26 September 2023
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Pemerintah Indonesia, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengumumkan tanggal peluncuran Bursa Karbon Indonesia yang sangat dinantikan. Bursa karbon ini akan resmi diluncurkan pada tanggal 26 September 2023. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sebuah Seminar Nasional dengan tema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia” yang diadakan di Jambi pada Senin, 18 September 2023.

Mahendra Siregar menyampaikan, “Rencananya peluncuran perdana Bursa Karbon akan dilakukan pada 26 September, minggu depan.” Dengan peluncuran Bursa Karbon, semua tahapan, mulai dari hulu, persiapan kegiatan, penyiapan unit karbon, registrasi, verifikasi, sertifikasi, hingga perdagangan karbon akan segera dimulai.

OJK telah aktif dalam mendorong pemahaman yang lebih baik tentang bursa karbon kepada semua pihak terkait. Pemahaman ini dianggap penting agar semua pemangku kepentingan dapat bersama-sama menciptakan ekosistem perdagangan karbon yang efisien dan berkelanjutan.

OJK telah mengadakan serangkaian seminar tentang bursa karbon di berbagai kota di Indonesia, termasuk Surabaya, Balikpapan, Makassar, dan Medan. Seminar-seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang konsep perdagangan karbon dan manfaatnya.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan peraturan teknis terkait penyelenggaraan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dan Surat Edaran tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023). Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek terkait operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon serta persyaratan dan tata cara perizinan.

Dalam regulasi ini juga dijelaskan mengenai lingkup unit karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon, jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan, dan tata cara perdagangannya. Semua langkah ini merupakan bagian dari upaya Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan berkontribusi pada perubahan iklim global yang lebih baik.

Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.

Tags: BeritaInvestor.idbursa efek indonesiaBursa Efek Indonesia Dukung Bursa KarbonBursa Karbon Indonesia
Previous Post

Minyak Mentah Brent Melonjak 0,37%, Ini Penyebabnya

Next Post

EMTK Kini Kuasai 77,64 Persen Saham di SAME

Next Post
EMTK Kini Kuasai 77,64 Persen Saham di SAME

EMTK Kini Kuasai 77,64 Persen Saham di SAME

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor