BeritaInvestor.id – Bursa karbon akan segera debut di Indonesia setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Peraturan ini mengatur persyaratan, perizinan, serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. Selain itu, OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) yang menyepakati perluasan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan bahwa NK menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku. Kerangka pengaturan dan infrastruktur perdagangan karbon tersebut merupakan bagian yang tidak terpisah dari proses persiapan operasionalisasi bursa karbon di tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, optimistis bahwa bursa karbon bakal meluncur pada September 2023 mengingat sudah adanya POJK Nomor 14 Tahun 2023. Pihak yang berminat menjadi penyelenggara bursa karbon diimbau untuk mendaftar ke OJK dan menunggu penunjukan penyelenggara oleh pihak berwenang.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyambut baik terbitnya aturan perdagangan karbon dan menyatakan bahwa BEI akan sangat bangga bisa ikut mendukung target pemerintah dan OJK dalam penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor