Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Bursa Efek Indonesia Bersiap Menjadi Penyelenggara Bursa Karbon

Bursa Karbon

by Tim Redaksi
11, September, 2023
in Regulator
0
BEI Catat 46 Perusahaan Siap Melantai di Pasar Saham Semester II 2023
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang dalam persiapan untuk meluncurkan sistem teknologi yang akan digunakan dalam perdagangan bursa karbon di Indonesia. Langkah ini merupakan implementasi dari keberminatan BEI untuk menjadi penyelenggara bursa karbon, sebuah inisiatif yang telah mereka ajukan sebelumnya.

Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, Sunandar, menjelaskan bahwa sistem perdagangan untuk bursa karbon telah dipersiapkan, dan mereka berencana meluncurkannya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk bulan ini. Dalam konteks teknis, Sunandar menjelaskan bahwa sistem bursa karbon akan beroperasi secara terpisah dari sistem yang digunakan untuk perdagangan efek saat ini, yaitu Jakarta Automated Trading System (JATS).

Perdagangan bursa karbon di Indonesia telah menjadi target Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diharapkan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. OJK telah membuka kesempatan bagi lembaga yang berminat untuk mendaftar sebagai penyelenggara bursa karbon.

Sebelumnya, BEI, melalui Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, telah mengumumkan rencana mereka untuk mendaftar sebagai penyelenggara bursa karbon setelah terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Peraturan teknis terkait penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon telah diterbitkan oleh OJK sesuai dengan POJK Nomor 14 Tahun 2023. Hal ini melibatkan regulasi terkait operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon, jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon, dan persyaratan serta tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon. Semua langkah ini bertujuan untuk mendukung perkembangan perdagangan karbon di Indonesia.

Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.

Tags: bursa efek indonesiaBursa Efek Indonesia Dukung Bursa Karbon
Previous Post

AEGS Capai Target Optimal, Himpun Dana Rp40 Miliar Melalui IPO

Next Post

BEI Siapkan Teknologi Multimatching Engine untuk Transaksi yang Lebih Terintegrasi

Next Post
Siap-Siap Para Investor, OJK Beberkan 63 Emiten Siap IPO Tahun 2023

BEI Siapkan Teknologi Multimatching Engine untuk Transaksi yang Lebih Terintegrasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor