BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan pembukaan kode broker dan domisili dalam transaksi saham. Direktur Perdagangan & Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, menyatakan bahwa salah satu alasan pembukaan kembali kode broker adalah adanya pengaruh terhadap Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH).
“Iya, kalau dibilang ada pengaruh, mungkin memang ada pengaruh, tapi, kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, itu yang tidak bisa kami nilai secara independen,” ujar Irvan Susandy kepada media pada Jumat (17/11).
Irvan menambahkan bahwa sentimen pasar tidak bergerak sendiri, dan penutupan kode broker dan domisili memberikan pengaruh. Namun, di sisi lain, pasar juga dipengaruhi oleh sentimen lokal dan domestik.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan niatnya untuk mengkaji ulang pembukaan kode broker saham. Kebijakan penutupan kode broker ini, yang berlaku sejak 6 Desember 2021, sebelumnya ditujukan untuk menjaga kualitas transaksi dari investor ritel.
“Investor ritel seringkali bertransaksi mengikuti kode broker dan domisili, hal ini kurang ideal,” jelasnya kepada media pada Jumat (18/11/23).
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor