BeritaInvestor.id – Pemerintah telah memutuskan bahwa semua BUMN akan bergabung dengan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada akhir Maret 2025. Semua BUMN yang akan dikelola oleh Danantara harus berstatus Perseroan Terbatas (PT), tidak boleh Perusahaan Umum (Perum). Sedang dilakukan kajian terkait BUMN yang statusnya masih sebagai Perum. “Insyaallah, sebelum RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) akan dilakukan inbreng semua BUMN secara bersamaan,” jelas Wakil Menteri BUMN, Dony Oskaria, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Rapat Tertutup dengan Komisi VI
Setelah rapat dengan Komisi VI DPR RI, yang berlangsung selama hampir 3 jam secara tertutup, dibahas tahap lanjut pembentukan Danantara. Komisi VI DPR RI bertanggung jawab dalam bidang perdagangan, kawasan perdagangan, pengawasan persaingan usaha, dan BUMN.
Tahapan Inbreng Aset BUMN
Langkah selanjutnya adalah melakukan inbreng aset BUMN ke dalam sovereign wealth fund ini. Inbreng adalah penyertaan aset BUMN sebagai modal ke Danantara. Kedua holding ini, yaitu holding investasi dan holding operasional, akan dibentuk dalam wujud PT dengan tujuan meningkatkan efisiensi serta daya saing global BUMN.
BPI Danantara untuk Ekonomi Nasional
BPI Danantara adalah badan yang mengelola investasi pemerintah dan diperkenalkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025. Badan ini dibentuk untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Tujuan BPI Danantara meliputi meningkatkan efisiensi aset, menarik investasi global, memperkuat daya saing Indonesia, serta menciptakan kemakmuran bagi masyarakat. Presiden Prabowo juga mengungkapkan fokus pada proyek energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.