BeritaInvestor.id – PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), anak usaha dari PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID), baru saja menandatangani amandemen kontrak jasa penambangan dengan PT Indonesia Pratama (IPR), anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Kontrak ini mencakup layanan penambangan untuk tambang batu bara IPR di Tabang, Kalimantan Timur, dengan total nilai mencapai Rp107,8 triliun atau setara US$7,8 miliar selama sebelas tahun, dari 2024 hingga 2035.
Ruang Lingkup dan Target Produksi Tambang
Kontrak ini melibatkan pemindahan lapisan tanah penutup atau overburden removal, dengan estimasi total produksi sebesar 1,827 miliar bank cubic meters (bcm). Selain itu, BUMA juga menargetkan produksi batu bara sebesar 465 juta ton sepanjang masa kontrak. Menurut Indra Dammen Kanoena, Direktur Utama BUMA, kontrak ini meningkatkan volume produksi yang telah ada sebelumnya dan akan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan perusahaan dalam jangka panjang.
“Kontrak ini memberikan dampak positif terhadap operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan, dengan estimasi nilai kontrak senilai Rp107,8 triliun atau setara dengan US$7,8 miliar,” jelas Indra.
Posisi Strategis BUMA dalam Industri Pertambangan
Sebagai salah satu perusahaan penyedia jasa pertambangan terbesar di Indonesia, BUMA memiliki pangsa pasar sekitar 20%. Dengan pengalaman panjang dalam memberikan layanan kepada perusahaan-perusahaan tambang terkemuka di Indonesia, BUMA dikenal karena cakupan layanannya, termasuk pengupasan lapisan tanah, penambangan, pengangkutan batu bara, serta reklamasi dan rehabilitasi tanah di area tambang.
Melalui kontrak ini, BUMA memperkuat posisinya dalam pasar tambang Indonesia, serta meningkatkan kontribusi pendapatan dan pertumbuhan bisnis di masa mendatang
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor