Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar 15% untuk semua fraksi harga saham mulai pekan depan, tepatnya pada tanggal 5 Juni 2023. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Simetris tahap I. Tahap II dari penyesuaian tersebut akan berlaku pada tanggal 4 September 2023.
Dengan adanya kebijakan ini, batasan ARB dan Auto Rejection Atas (ARA) untuk fraksi harga saham antara Rp 50 hingga Rp 200 akan menjadi 35%. Sedangkan untuk fraksi harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, batasan persentase akan menjadi 25%. Untuk fraksi harga di atas Rp 5.000, batasan persentase ARB dan ARA akan menjadi 20%.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 yang diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2023.
“Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka,” demikian bunyi aturan tersebut seperti dikutip pada Selasa (30/5).
Untuk tahap II yang akan berlaku pada tanggal 4 September 2023, batasan persentase ARB dan ARA akan menjadi 35% untuk saham dengan harga Rp 50 hingga Rp 200. Untuk saham dengan harga Rp 200 hingga Rp 5.000, batasan persentase ARB dan ARA akan menjadi 25%. Sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000, batasan persentase ARB dan ARA akan menjadi 20%.
Selain itu, BEI juga mengatur ketentuan terkait Jam Perdagangan Efek Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan Waktu Pelaporan Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE). Ketentuan tersebut tetap mengikuti aturan saat ini dan mengacu pada waktu operasional penyelesaian Surat Berharga Negara di Bank Indonesia.
Jam Perdagangan SPPA berlangsung mulai pukul 09.00.00 hingga pukul 15.00.00 waktu Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif. Formulir pembatalan transaksi harus diterima oleh SPPA paling lambat pada pukul 15.15.00 waktu SPPA pada hari yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.
Waktu Pelaporan Transaksi Efek di Sistem PLTE berlangsung mulai pukul 09.30.00 hingga pukul 15.30.00 dengan mengacu pada waktu Sistem PLTE.