Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

BPR Jepara Artha bangkrut! LPS Bayar Klaim Nasabah Rp61,5 Miliar

by Tim Redaksi
31, May, 2024
in Ekonomi
0
BPR Jepara Artha bangkrut! LPS Bayar Klaim Nasabah Rp61,5 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Jepara Artha (BPR Jepara Artha) yang dicabut izin usahanya pada 21 Mei 2024. LPS membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebanyak Rp61,5 miliar kepada 29.642 nasabah pada 29 Mei 2024.

Proses Pembayaran dan Verifikasi

“LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Dalam waktu 5 hari kerja setelah BPR Jepara Artha ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” kata Sekretaris Lembaga, Dimas Yuliharto, dalam keterangannya Jumat (31/5).

Nasabah yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin oleh LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS, yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri, dan BRI Unit Kelet.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Pengumuman Pembayaran Tahap Berikutnya

Dimas mengimbau kepada nasabah BPR Jepara Artha yang belum termasuk dalam pembayaran tahap I untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Sesuai Undang-Undang LPS, proses verifikasi harus diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha, dalam hal ini hingga 30 September 2024. Namun, LPS optimis dapat menyelesaikan pembayaran seluruhnya dalam waktu kurang dari 90 hari kerja.

Dokumen Persyaratan dan Status Simpanan

Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar diminta untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito. Status simpanan nasabah dapat dilihat di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan.

Komitmen LPS Menjamin Simpanan

LPS menekankan bahwa nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan. Dimas menambahkan, dana yang digunakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan bank yang dilikuidasi sepenuhnya menggunakan dana milik LPS. Saat ini, LPS memiliki aset sebanyak Rp225 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun.

Untuk memastikan simpanan dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BPR Jepara ArthaEkonomi IndonesiaJaminan SimpananKlaim PenjaminanLikuidasi BankLPSPembayaran KlaimPerbankanRekonsiliasi SimpananSimpanan Nasabah
Previous Post

Paraga Artamida Borong 17 Juta Saham BSDE

Next Post

RKAB 2024 Disetujui, NICL Optimis Capai Target

Next Post
RKAB 2024 Disetujui, NICL Optimis Capai Target

RKAB 2024 Disetujui, NICL Optimis Capai Target

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor