BeritaInvestor.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI telah menyetujui penghematan belanja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,38 triliun untuk Tahun Anggaran 2025. Penghematan ini setara dengan 22,4% dari total anggaran Rp6,15 triliun, sehingga sisa anggaran yang dimiliki BPK adalah Rp4,77 triliun.
Tujuan Efisiensi Anggaran
Penghematan tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pengelolaan anggaran negara dan daerah. “Tujuannya untuk memperbaiki pengelolaan sumber daya dan menghindari pengeluaran yang tidak perlu,” jelas Misbakhun dari Komisi XI DPR RI pada rapat dengan BPK.
Rincian Belanja yang Dihemat
Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif, menambahkan bahwa penghematan ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai, tetapi difokuskan pada belanja barang dan modal. Dari total penghematan, sekitar Rp1,32 triliun dialokasikan untuk belanja barang, sedangkan Rp56 miliar merupakan penghematan dari belanja modal.
Kebijakan Anggaran Kementerian/Lembaga
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa total anggaran kementerian dan lembaga (K/L) tetap Rp306,69 triliun meskipun ada penyesuaian kebijakan. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjamin program-program pemerintah tetap berlangsung sesuai rencana. “Semua masih sama, tidak ada perubahan,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa penyesuaian ini diperlukan untuk mengikuti dinamika yang berkembang, agar semua program berjalan dengan baik.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.