BeritaInvestor.id – Masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus menunjukkan bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif. Aturan ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.
Wilayah yang menjadi lokasi uji coba adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di tujuh wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6), dikutip dari detik.
Dasar Hukum dan Tujuan
Syarat ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Peningkatan Konsep Gotong Royong
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan konsep gotong royong dalam JKN.
“Satu catatan penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik akan mengurangi proses pelayanan atau menimbulkan unnecessary delay,” kata Nunung.
“Ini harus digarisbawahi. Justru akan mempercepat dan mempermudah masyarakat. Sekaligus memastikan bahwa pemohon benar-benar menjadi peserta aktif. Prinsip JKN ini adalah gotong royong,” tambahnya.
Aturan ini dibuat untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Saat ini, terdapat sekitar 63 juta masyarakat dengan status JKN tidak aktif dari total 270,4 juta peserta.
Dukungan BPJS Kesehatan
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan dukungannya terhadap ketentuan ini.
“Implementasi dari Perpol Nomor 2 ini akan diuji cobakan di tujuh daerah. Semoga semua dapat berjalan lancar dan efektif. Sehingga bisa segera diimplementasikan di seluruh Indonesia,” ujar David.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor