BeritaInvestor.id – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bekerja sama dengan tujuh manajer investasi (MI) dari BUMN dan swasta untuk mengelola dana Tapera atau kontrak pengelolaan dana tapera (KPDT). Ketujuh MI tersebut adalah PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan PT Schroder Investment Management Indonesia. Bersama-sama, mereka menguasai sekitar 70% pasar reksa dana domestik.
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, menjelaskan bahwa BP Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta. Dana peserta Tapera yang terhimpun dicatat dan diadministrasikan oleh bank kustodian (BK), yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
“Simpanan peserta dibagi menjadi tiga: dana cadangan, dana pemupukan, dan dana pemanfaatan, yang masing-masing bernilai Rp 740 miliar, Rp 4,2 triliun, dan Rp 2,8 triliun per 18 Desember 2023,” ujar Gatut dalam talkshow Kinerja BP Tapera Tahun 2023: Pengelolaan Dana dan Peran Manajer Investasi yang digelar Forum Peduli Rumah Rakyat (FPRR) di Jakarta.
BK bekerja sama dengan MI membuat kontrak investasi kolektif (KIK) untuk mengelola dana pemupukan. Gatut menegaskan, “Peran BP Tapera adalah memastikan dana pemupukan KIK bisa mendapatkan imbal hasil yang baik dengan risiko terukur.”
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP tersebut mengatur bahwa BP Tapera harus menunjuk MI dan BK dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi. MI dapat ditunjuk lebih dari satu.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan MI dan BK diatur dengan Peraturan BP Tapera,” tulis PP No. 21/2024. MI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan Dana Tapera kepada BP Tapera.
Pada 22 Desember 2021, BP Tapera telah ditunjuk sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) oleh Kementerian Keuangan, sehingga pengelolaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sebelumnya dikelola oleh BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) resmi beralih ke BP Tapera.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor