BeritaInvestor.id – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada PT Bank Maybank Indonesia, Tbk (BNII) yang merupakan Pemakai Jasa KSEI. Pengumuman mengenai sanksi ini disampaikan oleh Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (27/7/2023).
Sanksi diberikan oleh KSEI setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Maybank Indonesia melanggar beberapa ketentuan. Salah satunya adalah belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI terkait Single Investor Identification (SID).
[tv-chart symbol=”IDX:BNII” width=”420″ height=”240″ language=”en” interval=”D” timezone=”Asia/Bangkok” theme=”White” style=”1″ toolbar_bg=”#f1f3f6″ enable_publishing=”” hide_top_toolbar=”” withdateranges=”” hide_side_toolbar=”” allow_symbol_change=”” save_image=”” details=”” hotlist=”” calendar=”” stocktwits=”” headlines=”” hideideas=”” hideideasbutton=”” referral_id=””]
Selain itu, Maybank juga belum melaksanakan acuan ataupun memberikan informasi terkait pembentukan Single Investor Identification (SID) berdasarkan Tipe Investor. Selain itu, Maybank juga belum memiliki instruksi pemindahbukuan Efek tanpa pembayaran dana di KSEI.
“Dalam hasil pemeriksaan, Maybank belum memenuhi Mekanisme Pencatatan Kepemilikan, Pemindahbukuan, dan Pengajuan Single Investor Identification (SID) atas Surat Berharga Negara,” ungkap Hidayat.
Pada perdagangan kemarin, saham Maybank Indonesia ditutup stagnan pada angka Rp249 per saham. Kapitalisasi pasar BNII pun mencapai Rp22,16 triliun. KSEI menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi menjaga integritas pasar dan perlindungan bagi para investor.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor