Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Bank Indonesia Rilis Aturan Baru Dukung DHE Sumber Daya Alam

by Tim Redaksi
11, March, 2025
in Regulator
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

BeritaInvestor.id – Bank Indonesia Terbitkan Aturan DHE SDA Baru
Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini, yang berlaku mulai 1 Maret 2025, berkaitan dengan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini bertujuan untuk mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA dan juga pengawasan yang diperlukan untuk mendukung Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025.
Sinnergi dengan Pemerintah untuk Pertumbuhan Ekonomi
Direktur Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa kerjasama antara BI dan Pemerintah merupakan bagian dari program Asta Cita. Menurutnya, “Penerbitan ketentuan ini ditujukan agar DHE SDA dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia.”
Penyesuaian Aturan dan Instrumen Baru
Dalam peraturan ini, BI melakukan beberapa penyesuaian mengenai penempatan DHE SDA. Beberapa instrumen baru juga ditambahkan, termasuk sekuritas valuta asing BI (SVBI) dan sukuk valuta asing BI (SUVBI). Selain itu, terdapat ketentuan untuk penukaran DHE SDA ke dalam Rupiah.
Instrumen penempatan DHE SDA yang ditetapkan oleh BI meliputi:
a. Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;
b. Deposito valuta asing di bank;
c. Promissory note valuta asing dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI);
d. Term deposit dalam valuta asing di BI;
e. Sekuritas dan sukuk valuta asing BI;
f. Instrumen lain yang ditetapkan oleh BI.
Pemanfaatan oleh Eksportir dan Bank
Eksportir dapat menggunakan instrumen ini untuk beberapa keperluan, termasuk agunan kredit Rupiah dari bank. Selain itu, ada juga fasilitas transaksi FX swap antara eksportir dan bank. Dengan begitu, BI akan terus melakukan pengawasan atas penggunaan DHE SDA, agar implementasi dapat berjalan efektif.

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

DHE SDA Nonmigas Kini Bisa Ditukar Rupiah, Simak Ketentuannya

Next Post

Belanja Masyarakat Turun Jelang Ramadan 2025, Suku Bunga Menipis

Next Post

Belanja Masyarakat Turun Jelang Ramadan 2025, Suku Bunga Menipis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor