Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

BHAT, BOGA, dan CASA Dinyatakan Tidak Dijamin BEI dan KPEI

by Tim Redaksi
27, November, 2023
in Regulator
0
Keputusan Pembatalan IPO oleh BITU, SEUZ dan AKSL
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id –  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah menetapkan 3 saham sebagai Efek Tidak Dijamin, yaitu:

  • PT Bhakti Multi Artha Tbk. (BHAT)
  • PT Bintang Oto Global Tbk. (BOGA)
  • PT Capital Financial Indonesia Tbk. (CASA)

Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 1 Desember 2023 hingga 29 Desember 2023.

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, Efek Tidak Dijamin adalah efek yang tidak memenuhi kriteria untuk menjadi Efek Dijamin. Efek Dijamin adalah efek yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki likuiditas yang memadai, memiliki kapitalisasi pasar yang memadai, dan memiliki kinerja keuangan yang baik.

Kriteria yang digunakan BEI dan KPEI untuk menetapkan Efek Tidak Dijamin adalah sebagai berikut:

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

  • Likuiditas: Efek memiliki rata-rata volume transaksi harian selama 30 hari terakhir paling sedikit Rp2 miliar.
  • Kapitalisasi pasar: Efek memiliki kapitalisasi pasar paling sedikit Rp1 triliun.
  • Kinerja keuangan: Efek memiliki laba bersih setelah pajak paling sedikit Rp100 miliar dalam 2 tahun terakhir.

Dalam hal ini, ketiga emiten tersebut tidak memenuhi kriteria untuk menjadi Efek Dijamin. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Volume transaksi harian yang rendah
  • Kapitalisasi pasar yang kecil
  • Kinerja keuangan yang tidak memuaskan

Dengan ditetapkannya ketiga saham tersebut sebagai Efek Tidak Dijamin, maka perdagangannya hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, yaitu pasar yang disediakan BEI untuk perdagangan efek yang tidak memenuhi kriteria untuk menjadi Efek Dijamin.


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: bursa efek indonesiaEfek Tidak DijaminPT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Previous Post

Kenaikan UMP 2024 Dongkrak Saham Konsumer dan Ritel

Next Post

IHSG Menguat Tipis, Asing Jual Saham BBCA, INCO, BUMI, dan SIDO

Next Post
Performa Positif IHSG Ditopang Sektor Energi, Siap Uji Level Psikologis

IHSG Menguat Tipis, Asing Jual Saham BBCA, INCO, BUMI, dan SIDO

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor