Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperhatikan pergerakan harga saham PT MD Pictures Tbk (FILM) yang mengalami peningkatan yang di luar kebiasaan atau yang dikenal dengan sebutan Unusual Market Activity (UMA). FILM, perusahaan yang bergerak di bidang produksi film, mengalami peningkatan harga saham yang signifikan selama satu minggu, mencapai 23,90%.
[tv-chart symbol=”IDX:FILM” width=”420″ height=”240″ language=”en” interval=”D” timezone=”Asia/Bangkok” theme=”White” style=”1″ toolbar_bg=”#f1f3f6″ enable_publishing=”” hide_top_toolbar=”” withdateranges=”” hide_side_toolbar=”” allow_symbol_change=”” save_image=”” details=”” hotlist=”” calendar=”” stocktwits=”” headlines=”” hideideas=”” hideideasbutton=”” referral_id=””]
Pada penutupan perdagangan hari Jumat (9/6/2022), saham FILM naik sebesar 460 poin atau 17,36% menjadi Rp3.110. Dalam surat yang diterbitkan oleh BEI dan ditandatangani oleh P.H Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Zakky Ghufron, dan P.H Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Martin Satria D. Bako, disebutkan bahwa terjadi peningkatan harga saham FILM yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Namun, pengumuman mengenai UMA ini tidak langsung menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terkini terkait dengan FILM diperoleh pada tanggal 8 Juni 2023 melalui publikasi di website BEI yang memberikan penjelasan mengenai pemberitaan media massa.
Sebagai informasi tambahan, BEI sebelumnya telah mengumumkan UMA terkait saham FILM pada tanggal 3 Februari 2022. Direksi BEI menyatakan bahwa mereka sedang memantau perkembangan pola transaksi saham FILM mengingat terjadinya Unusual Market Activity.
Karena itu, para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban dari Perusahaan Tercatat terhadap permintaan konfirmasi yang diajukan oleh BEI. Para investor juga diingatkan untuk mempertimbangkan kinerja Perusahaan Tercatat dan tingkat keterbukaan informasinya, serta memeriksa kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat jika rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, investor juga disarankan untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang mungkin timbul di masa mendatang sebelum mengambil keputusan investasi.