Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

BEI Terapkan PPN 12%: Transaksi Makin Sepi?

by Tim Redaksi
8, January, 2025
in Regulator
0
Pengumuman UMA: Penjelasan BEI tentang Saham SMKM & PACK
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11% menjadi 12% sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan ini memberikan dampak pada berbagai sektor ekonomi, termasuk industri pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa meskipun saham bukan merupakan objek pajak, perusahaan perantara pedagang efek atau anggota bursa tetap berkewajiban memungut PPN atas jasa transaksi efek.

“Dasar pengenaan PPN adalah fee atau komisi transaksi efek, yang menjadi salah satu komponen biaya atas penjualan efek,” ujar Inarno dalam konferensi pers virtual pada Selasa (7/1/2025).

Penyesuaian Tarif PPN di Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyesuaikan tarif PPN pada seluruh layanan yang mereka sediakan. Mulai 2 Januari 2025, invoice dan faktur pajak yang diterbitkan oleh BEI akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Menurut Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, penyesuaian ini berlaku untuk semua tagihan yang diterbitkan setelah 1 Januari 2025. Namun, tagihan yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11%.

“Kami menghimbau agar pembayaran atas tagihan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN,” jelas Irvan.

Landasan Hukum Kenaikan PPN
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% sesuai dengan ketentuan UU HPP Pasal 7 Ayat 1 Huruf A. Dalam aturan tersebut, PPN 12% akan dikenakan pada seluruh barang dan jasa, kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya yang dibebaskan dari PPN.

Dampak Kenaikan PPN pada Transaksi Efek
Kenaikan tarif PPN ini secara langsung menambah komponen biaya pada jasa transaksi efek. Hal ini berdampak pada pelaku pasar modal, terutama investor yang harus memperhitungkan tambahan biaya tersebut dalam strategi investasi mereka.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BEIbursa efek indonesiaINVESTASIjasa transaksi efekKenaikan PPNOJKPasar modalPPN 12%regulasi pajaktarif pajak
Previous Post

AS Masukkan Tencent dan CATL ke Daftar Hitam, Saham Terjun Bebas

Next Post

Transaksi Kripto di Indonesia Naik 376%, Tembus Rp 556 Triliun

Next Post
Transaksi Kripto di Indonesia Naik 376%, Tembus Rp 556 Triliun

Transaksi Kripto di Indonesia Naik 376%, Tembus Rp 556 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor