BeritaInvestor.id – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11% menjadi 12% sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan ini memberikan dampak pada berbagai sektor ekonomi, termasuk industri pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa meskipun saham bukan merupakan objek pajak, perusahaan perantara pedagang efek atau anggota bursa tetap berkewajiban memungut PPN atas jasa transaksi efek.
“Dasar pengenaan PPN adalah fee atau komisi transaksi efek, yang menjadi salah satu komponen biaya atas penjualan efek,” ujar Inarno dalam konferensi pers virtual pada Selasa (7/1/2025).
Penyesuaian Tarif PPN di Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyesuaikan tarif PPN pada seluruh layanan yang mereka sediakan. Mulai 2 Januari 2025, invoice dan faktur pajak yang diterbitkan oleh BEI akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%.
Menurut Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, penyesuaian ini berlaku untuk semua tagihan yang diterbitkan setelah 1 Januari 2025. Namun, tagihan yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11%.
“Kami menghimbau agar pembayaran atas tagihan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN,” jelas Irvan.
Landasan Hukum Kenaikan PPN
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% sesuai dengan ketentuan UU HPP Pasal 7 Ayat 1 Huruf A. Dalam aturan tersebut, PPN 12% akan dikenakan pada seluruh barang dan jasa, kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya yang dibebaskan dari PPN.
Dampak Kenaikan PPN pada Transaksi Efek
Kenaikan tarif PPN ini secara langsung menambah komponen biaya pada jasa transaksi efek. Hal ini berdampak pada pelaku pasar modal, terutama investor yang harus memperhitungkan tambahan biaya tersebut dalam strategi investasi mereka.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor