Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

BEI Suspensi Minna Padi Sekuritas Akibat MKBD Tidak Memenuhi Syarat

by Tim Redaksi
16, May, 2024
in Regulator
0
BEI Suspensi Minna Padi Sekuritas Akibat MKBD Tidak Memenuhi Syarat
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi terhadap Minna Padi Investama Sekuritas (MU) akibat modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang tidak memenuhi syarat minimum. Per 14 Mei 2024, MKBD Minna Padi Investama Sekuritas tidak sesuai dengan ketentuan minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suspensi dan Dampaknya

Irvan Susandy, Direktur BEI, menyatakan bahwa Minna Padi Investama Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di pasar modal Indonesia sampai pemberitahuan lebih lanjut. “Suspensi berlaku efektif terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada Rabu, 15 Mei 2024,” tegas Irvan.

Latar Belakang Suspensi

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Tindakan pembekuan ini didasari oleh hasil pemantauan operator pasar modal terhadap sistem pusat pelaporan modal kerja bersih disesuaikan yang menunjukkan bahwa nilai MKBD Minna Padi Investama Sekuritas tidak memenuhi ketentuan minimum. Perusahaan mengantongi izin penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek, dengan modal dasar Rp800 miliar dan modal disetor Rp282,68 miliar. Namun, modal kerja bersih disesuaikan terakhir hanya bertengger di kisaran Rp26,29 miliar.

Rata-rata MKBD Minna Padi Investama Sekuritas

  • Januari 2024: Rp33,21 miliar dengan nilai transaksi Rp339,31 miliar.
  • Februari 2024: Rp32,47 miliar dengan nilai transaksi Rp125,76 miliar.
  • Maret 2024: Rp37,13 miliar dengan transaksi Rp165,25 miliar.
  • April 2024: Rp29,98 miliar dengan nilai transaksi nihil.
  • Mei 2024: Rata-rata nilai MKBD susut ke level Rp26,98 miliar dengan nilai transaksi juga nihil.

Ketentuan MKBD Berdasarkan Peraturan OJK

Berdasarkan Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD merupakan jumlah aset lancar perusahaan efek dikurangi seluruh liabilitas perusahaan efek dan ranking liabilities, ditambah utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya. MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal Rp25 miliar atau 6,25 persen dari kewajiban terperingkat perusahaan. Sementara itu, minimal MKBD perusahaan manajer investasi dibatasi Rp200 juta, ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan perusahaan.

Prospek dan Langkah Selanjutnya

Dengan adanya suspensi ini, Minna Padi Investama Sekuritas harus segera mengambil langkah-langkah untuk memenuhi kembali ketentuan MKBD agar bisa melanjutkan aktivitas perdagangan di pasar modal. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan investor serta memastikan kelangsungan operasi perusahaan di pasar modal Indonesia.


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BEIbursa efek indonesiaEkonomi IndonesiaIrvan SusandyMinna Padi Investama SekuritasMKBDModal Kerja Bersih DisesuaikanOJKPasar modalSuspensi
Previous Post

Axiata Group dan Sinar Mas Jajaki Rencana Merger XL Axiata (EXCL) dan Smartfren (FREN)

Next Post

BNBR Siap Lakukan Kuasi Reorganisasi untuk Perbaiki Keuangan

Next Post
Laba Bersih Bakrie & Brothers (BNBR) Turun 10,77% di Tahun 2023

BNBR Siap Lakukan Kuasi Reorganisasi untuk Perbaiki Keuangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor