BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan terhadap 13 emiten di pasar reguler dan tunai mulai Jumat (31/1/2025).
Suspensi ini diberikan kepada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float, yakni kepemilikan saham publik minimum 10% sesuai Peraturan BEI Nomor I-A.
“Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan denda Rp50 juta kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan ini,” tulis BEI dalam pengumuman resminya.
Daftar 13 Emiten yang Disuspensi BEI
- PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC)
- PT Duta Anggada Realty Tbk (DART)
- PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)
- PT FKS Multi Agro Tbk (FISH)
- PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP)
- PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH)
- PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI)
- PT Metro Realty Tbk (MTSM)
Latar Belakang Suspensi
- Saham free float adalah saham yang dimiliki publik di bawah 5% dari total saham tercatat.
- BEI sebelumnya memberikan perpanjangan waktu hingga Oktober 2025 bagi emiten yang belum memenuhi rasio free float minimum 10%.
- Hingga 30 Januari 2025, masih ada 41 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ini.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor