BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyatakan kesiapannya untuk berperan sebagai penyelenggara bursa karbon. Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, mengumumkan hal ini setelah dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.
Langkah BEI ini menggarisbawahi komitmen dalam mendukung perdagangan karbon melalui bursa sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis (24/8), Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa BEI telah siap untuk mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon.
POJK bursa karbon ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Peraturan ini bertujuan untuk mengatur perdagangan karbon melalui bursa karbon, sesuai dengan komitmen internasional seperti Paris Agreement, serta sebagai persiapan hukum dalam mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca.
Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah mengatur unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa. Unit ini harus terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan di bawah penyelenggara bursa karbon yang berizin dari OJK.
Penyelenggara bursa karbon harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki modal disetor minimal sebesar Rp 100 miliar yang tidak berasal dari pinjaman. Selain itu, pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh OJK.
Selain aspek perizinan dan persyaratan, POJK juga mencakup tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta berbagai pihak, produk, dan kegiatan yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon.
OJK akan melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa, termasuk pengawasan terhadap penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar yang mendukung perdagangan karbon, dan transaksi yang terjadi.
Dengan dasar hukum yang kuat, langkah ini diharapkan dapat memberikan landasan yang jelas dan berkelanjutan bagi perdagangan karbon melalui bursa karbon. Dalam mengembangkan dan menjalankan aktivitasnya, penyelenggara bursa karbon dapat menyusun peraturan yang relevan, dengan persetujuan dari OJK.
Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.