BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi Peringatan Tertulis I kepada **127 emiten** karena keterlambatan menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. Sanksi ini diberlakukan berdasarkan Ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-H, yang mengamanatkan sanksi atas keterlambatan hingga 30 hari setelah batas waktu penyampaian.
Dasar Regulasi Penyanksian
Pemberian sanksi BEI didukung oleh Peraturan Bursa Nomor I-E, pasal II.20. Jika batas waktu laporan jatuh di hari libur, emiten wajib menyampaikan laporan paling lambat pada Hari Bursa berikutnya. Penundaan lebih dari tenggat ini memicu tindakan tegas.
Beberapa Emiten BUMN Termasuk dalam Daftar
Dari 127 emiten yang tersandung, ada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya seperti **Krakatau Steel (KRAS)**, **Klima Farma (KAEF)**, **Indofarma (INAF)**, serta **Phapros (PEHA)**. Seluruh daftar mencakup kode saham seperti AGII, AIMS, AKKU hingga VTNY (*silakan lihat lampiran lengkap di sumber berita asli*).
Pentingnya Kepatuhan Emiten
BEI menegaskan kepatuhan adalah kunci transparansi pasar. Sanksi ini bertujuan mendorong perusahaan tercatat untuk memenuhi kewajiban laporan secara tepat waktu.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.