BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis III serta denda sebesar Rp 150 juta kepada 57 emiten yang terlambat menyerahkan laporan keuangan atau belum membayar denda keterlambatan tersebut. Salah satu perusahaan yang terkena sanksi adalah PT Indofarma Tbk (INAF), yang terlambat mengajukan laporan keuangan kuartal I dan semester I 2024.
Penjelasan dari BEI
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor: I-H. Menurut aturan tersebut, BEI akan melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) jika setelah 91 hari kalender dari batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan masih belum memenuhi kewajibannya. Selain itu, suspensi juga akan dilakukan jika perusahaan telah menyampaikan laporan tetapi belum membayar denda, sesuai dengan ketentuan II.6.2 dan II.6.3.
Daftar Perusahaan yang Disanksi
Hingga 29 Juli 2024, ada 57 perusahaan yang belum menyerahkan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2024 atau belum membayar denda atas keterlambatan laporan keuangan tersebut.
Perusahaan yang Disanksi di Pasar Reguler dan Tunai
BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek untuk 3 perusahaan tercatat di Pasar Reguler dan Tunai sejak sesi I 30 Juli 2024, yaitu:
- PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA)
- PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI)
- PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
Perusahaan yang Tetap Disuspensi
Selain itu, BEI juga melanjutkan suspensi perdagangan efek untuk 54 perusahaan berikut:
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
- PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
- PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
- PT Indofarma Tbk (INAF)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)
- PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
- PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
- PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
- PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Visi Media Asia Tbk (VIVA)
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor