Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

BEI Sanksi dan Denda Rp150 Juta Kepada 57 Emiten karena Terlambat Laporan Keuangan

by Tim Redaksi
1, August, 2024
in Regulator
0
BEI Menerapkan Sanksi 62 Emiten yang Tidak Memenuhi Kewajiban Lapkeu Interim Sebesar 50 Juta,Cek Daftarnya!
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis III serta denda sebesar Rp 150 juta kepada 57 emiten yang terlambat menyerahkan laporan keuangan atau belum membayar denda keterlambatan tersebut. Salah satu perusahaan yang terkena sanksi adalah PT Indofarma Tbk (INAF), yang terlambat mengajukan laporan keuangan kuartal I dan semester I 2024.

Penjelasan dari BEI

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor: I-H. Menurut aturan tersebut, BEI akan melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) jika setelah 91 hari kalender dari batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan masih belum memenuhi kewajibannya. Selain itu, suspensi juga akan dilakukan jika perusahaan telah menyampaikan laporan tetapi belum membayar denda, sesuai dengan ketentuan II.6.2 dan II.6.3.

Daftar Perusahaan yang Disanksi

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Hingga 29 Juli 2024, ada 57 perusahaan yang belum menyerahkan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2024 atau belum membayar denda atas keterlambatan laporan keuangan tersebut.

Perusahaan yang Disanksi di Pasar Reguler dan Tunai

BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek untuk 3 perusahaan tercatat di Pasar Reguler dan Tunai sejak sesi I 30 Juli 2024, yaitu:

  1. PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA)
  2. PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI)
  3. PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)

Perusahaan yang Tetap Disuspensi

Selain itu, BEI juga melanjutkan suspensi perdagangan efek untuk 54 perusahaan berikut:

  1. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
  2. PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
  3. PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
  4. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
  5. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
  6. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
  7. PT Cowell Development Tbk (COWL)
  8. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
  9. PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
  10. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
  11. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
  12. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  13. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
  14. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  15. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
  16. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
  17. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
  18. PT Indofarma Tbk (INAF)
  19. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
  20. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
  21. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
  22. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  23. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  24. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  25. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  26. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  27. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  28. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
  29. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
  30. PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)
  31. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
  32. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
  33. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  34. PT Hanson International Tbk (MYRX)
  35. PT Nipress Tbk (NIPS)
  36. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
  37. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  38. PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
  39. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
  40. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  41. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
  42. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
  43. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  44. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
  45. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  46. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  47. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  48. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
  49. PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
  50. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
  51. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
  52. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  53. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
  54. PT Visi Media Asia Tbk (VIVA)

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BEIEMITENketerlambatan laporanlaporan KeuanganSANKSIsuspensi perdagangan
Previous Post

BRIS Catat Laba Bersih Rp3,4 Triliun, Tumbuh 22,25% YoY pada Semester I-2024

Next Post

Kinerja Multifinance Melambat, NPF Capai 2,82% di April 2024

Next Post
Kinerja Multifinance Melambat, NPF Capai 2,82% di April 2024

Kinerja Multifinance Melambat, NPF Capai 2,82% di April 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor