Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

BEI Revisi Kriteria Papan pemantahuan Khusus FCA, Pasar Saham Lebih Adil dan Aman

by Tim Redaksi
30, July, 2024
in Regulator
0
Peraturan Baru BEI: Delisting dan Relisting Lebih Ketat
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, mengungkapkan bahwa revisi aturan papan pemantauan khusus (PPK) dengan metode full call auction (FCA) telah mencegah 30 perusahaan masuk ke papan ini. Dalam acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024, Iman menjelaskan bahwa peraturan papan pemantauan khusus telah diterapkan sejak 2023 dan bukan merupakan hal baru.

Implementasi dan Revisi PPK

Pada tahun lalu, papan pemantauan khusus masih menerapkan satu kriteria saja. Namun, dalam perjalanannya, BEI menetapkan 10 kriteria lainnya untuk papan pemantauan khusus ini. Sebelum revisi, lebih dari 250 perusahaan masuk ke dalam papan ini. “Tapi itu sebelum BREN masuk. Ketika BREN masuk, karena BREN market cap-nya terbesar, jadi masalah. Kami mendengarkan pasar dan kami melakukan revisi,” ujarnya dalam acara tersebut.

Iman menuturkan bahwa BEI mendengar permintaan pelaku pasar dan melakukan revisi terhadap empat kriteria. Bursa tidak menghapuskan papan ini, tetapi mengubah kriterianya sesuai dengan yang diinginkan pasar. Dia juga menyebutkan bahwa papan ini bertujuan untuk menciptakan perdagangan yang lebih adil dan melindungi investor.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Relaksasi dan Kriteria Keluar

Iman menjelaskan bahwa salah satu relaksasi yang diberikan adalah dengan hanya menghitung rata-rata harga saham selama tiga bulan. Jika harga saham masih berada pada level Rp50, BEI akan melihat likuiditas saham tersebut. Apabila likuiditas saham cukup dengan transaksi di atas Rp5 juta, BEI tidak akan memasukkan saham tersebut ke FCA. Begitu pula jika emiten tersebut membagikan dividen minimal satu kali dalam tahun tersebut, BEI akan mengeluarkan saham tersebut dari PPK FCA.

“Jadi, ada tiga kriteria exit, sehingga dengan adanya itu, kami telah mengeluarkan hampir 20 perusahaan dengan revisi ini, dan mencegah hampir 30 perusahaan untuk masuk [PPK FCA],” jelasnya.

Contoh Kasus: Saham GOTO

Iman memberikan contoh saham GOTO yang bisa dicegah masuk ke FCA dengan revisi ini. Meskipun rata-rata perdagangan saham GOTO berada pada level Rp50 per saham, transaksi perdagangan sahamnya hampir mencapai Rp100 miliar per hari. Dengan demikian, saham GOTO tidak akan masuk ke FCA.

“Kami akan terus memantau, kami akan melihat apa yang terjadi di pasar, karena terus terang kami menghindari adanya intervensi,” tuturnya.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BEIbursa efek indonesiaFull Call AuctionIman RachmanINVESTASIPapan Pemantauan KhususPasar modalPerlindungan InvestorRevisi Aturansaham
Previous Post

OJK Laporkan Kualitas Kredit Perbankan Semakin Membaik

Next Post

Evaluasi Indeks, FILM Resmi Masuk IDX SMC Composite

Next Post
Larangan Berkiprah di Pasar Modal Selama 5 Tahun bagi Bos Emiten Forced Delisting

Evaluasi Indeks, FILM Resmi Masuk IDX SMC Composite

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor