BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) merencanakan perubahan signifikan pada aturan terkait Papan Pemantauan Khusus (PPK) Tahap II atau Full Periodic Call Auction (FCA). Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai keluhan dari kalangan investor.
Pengumuman Revisi Aturan
Dalam sebuah pengumuman yang ditujukan kepada semua anggota bursa dan pemangku kepentingan pasar modal, BEI mengumumkan akan menyesuaikan beberapa kriteria dalam aturan tersebut. BEI juga meminta masukan dari pihak-pihak terkait untuk penyempurnaan lebih lanjut.
“BEI saat ini berencana menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus,” tulis BEI, dikutip Selasa (18/6/2024).
Penyesuaian Kriteria FCA
Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari implementasi PPK FCA Tahap II yang dimulai sejak 25 Maret lalu serta hasil evaluasi setelah pelaksanaan. Beberapa kriteria yang akan disesuaikan mencakup kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.
Detail Penyesuaian Kriteria Saham FCA:
- Kriteria 1:
- Periode penghitungan harga rata-rata saham yang sebelumnya 6 bulan, kini dipersingkat menjadi 3 bulan.
- Ditambahkan kriteria baru mengenai likuiditas rendah: nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata kurang dari 10.000 saham.
- Saham yang tidak lagi memenuhi kriteria ini akan dikeluarkan dari papan FCA.
- Saham yang membagikan dividen tunai dengan harga paling tidak Rp50 akan dikecualikan dari FCA, kecuali untuk saham di Papan Akselerasi.
- Kriteria 6:
- Sebelumnya, saham bisa masuk FCA jika tidak memenuhi syarat tetap tercatat atau free float sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.
- Penyesuaian kini mengecualikan saham dengan jumlah free float paling sedikit 5 juta saham di Papan Utama dan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat.
- Emiten yang masuk daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham akan dikeluarkan dari FCA.
- Kriteria 7:
- Likuiditas rendah: nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham kini dipersingkat dari 6 bulan menjadi 3 bulan.
- Saham yang telah membagikan dividen dan memiliki Liquidity Provider Saham akan dikeluarkan dari FCA.
- Kriteria 10:
- Sebelumnya, saham masuk FCA jika mengalami suspensi perdagangan lebih dari 1 hari.
- Penyesuaian menghapus ketentuan ini, dan masa suspensi saham untuk masuk FCA dipersingkat dari 30 hari menjadi 7 hari bursa.
Partisipasi Pasar dalam Penyesuaian
BEI mengundang pelaku pasar untuk memberikan masukan mengenai penyesuaian aturan ini melalui email peraturan.ppu@idx.co.id dan eqty@idx.co.id hingga 21 Juni 2024. BEI juga menyediakan file matriks untuk tanggapan yang dapat diunduh melalui link https://www.idx.co.id/peraturan/rancangan-peraturan/.
“Jika hingga tanggal tersebut kami belum menerima tanggapan, maka kami anggap telah menyetujui konsep peraturan ini,” ujar BEI.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor