BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penyesuaian terhadap kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus (PPK) dengan mekanisme full call auction (FCA). Kebijakan ini yang sebelumnya menuai kontroversi, kini dianggap lebih fleksibel untuk mengakomodasi berbagai jenis saham.
Tujuan Utama: Keadilan dan Perlindungan Investor
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menegaskan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah untuk menciptakan perdagangan yang lebih adil dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor. “Dengan penyesuaian ini, diharapkan lebih banyak saham dapat diperdagangkan sehingga meningkatkan likuiditas pasar,” ujar Iman.
Salah satu perubahan signifikan adalah pelonggaran kriteria harga saham. Sebelumnya, saham yang harganya di bawah Rp51 selama lebih dari enam bulan akan masuk dalam PPK FCA. Aturan ini dinilai terlalu ketat dan membatasi peluang transaksi bagi sejumlah saham.
Kontribusi Terhadap Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH)
Meskipun telah dilakukan penyesuaian, kontribusi transaksi saham dalam PPK FCA terhadap RNTH BEI masih terbilang terbatas. Dari total RNTH BEI yang mencapai lebih dari Rp12 triliun, transaksi saham dalam PPK FCA hanya berkontribusi sekitar Rp78 miliar.
Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun kebijakan ini telah memberikan fleksibilitas yang lebih besar, namun belum mampu mendorong peningkatan signifikan dalam volume transaksi secara keseluruhan.
Target RNTH Belum Tercapai
BEI telah menetapkan target RNTH sebesar Rp12,25 triliun untuk tahun ini. Namun, hingga saat ini target tersebut belum tercapai. Bahkan, RNTH sempat mengalami penurunan hampir 9% pada pekan lalu.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi RNTH
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi capaian RNTH antara lain:
- Kondisi Makroekonomi: Kondisi ekonomi global dan domestik yang tidak stabil dapat mempengaruhi minat investor untuk berinvestasi di pasar saham.
- Sentimen Pasar: Sentimen negatif terhadap pasar saham dapat menyebabkan penurunan aktivitas perdagangan.
- Kebijakan Pemerintah: Kebijakan pemerintah yang terkait dengan pasar modal, seperti perubahan regulasi atau insentif pajak, juga dapat mempengaruhi RNTH.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor