BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji untuk melonggarkan persyaratan transaksi short selling di Indonesia. Salah satu poin aturan yang dilonggarkan adalah mengenai uptick rule.
Uptick rule adalah aturan yang mengharuskan investor untuk hanya dapat melakukan transaksi short selling jika harga saham bergerak naik dari harga penutupan sebelumnya. Aturan ini bertujuan untuk mencegah aksi spekulasi yang dapat memicu terjadinya penurunan harga saham secara tajam.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, BEI menilai aturan uptick rule saat ini terlalu ketat dan tidak ramah terhadap bisnis. Oleh karena itu, BEI berencana untuk menghapus aturan tersebut.
“Kita minta lebih friendly lah dengan bisnis, misal uptick rule, sekarang kan kalau mau demo short itu kan harganya lebih tinggi dari harga last done. Ini yang mau kita hapus,” ujar Irvan saat ditemui di Gedung BEI Jakarta, pada Selasa, (2/1/2024).
Selain itu, BEI juga tengah mengkaji kemungkinan untuk mempermudah persyaratan lainnya untuk transaksi short selling. Misalnya, BEI berencana untuk mengurangi modal minimum yang harus dimiliki oleh anggota bursa yang ingin memfasilitasi transaksi short selling.
“Ini kan terkait model bisnisnya. Kemungkinan ada peraturan OJK yang mau diubah. Tahun ini maunya aturannya diubah,” jelas Irvan.
Irvan pun memastikan, sudah ada beberapa pihak yang berminat untuk memfasilitasi transaksi short selling di Indonesia.
“Ada beberapa yang diskusi dengan kita tapi mereka kan short sell harus siapkan sistem juga kan,” tuturnya.
Diketahui, saat ini belum ada AB yang memiliki izin short sell.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor