BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mempertanyakan PT Darma Henwa Tbk (DEWA), emiten kontraktor tambang Grup Bakrie, terkait penghapusan defisit Rp1,03 triliun menjadi saldo laba Rp376 miliar pada laporan keuangan kuartal I-2024. Direktur DEWA, Ahmad Hilyadi, menyatakan bahwa akuntan publik telah memberikan opini wajar atas semua hal yang material, termasuk posisi keuangan per 31 Desember 2023 serta kinerja keuangan dan arus kas, dengan reklasifikasi selisih kurs yang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Latar Belakang Perubahan Mata Uang Fungsional
Pada audit laporan keuangan per 31 Maret 2023, auditor merespons perubahan mata uang dengan berkomunikasi dan memeriksa kajian yang disusun oleh DEWA mengenai perubahan mata uang fungsional. Akuntan Publik yang memeriksa laporan keuangan per 31 Desember 2023 telah memvalidasi perubahan mata uang fungsional dan memeriksa perhitungan serta penyajian dampak perubahan tersebut.
Pada laporan keuangan tahun 2023 yang telah diaudit, DEWA mengakui penyesuaian perubahan mata uang senilai Rp1,462 triliun, namun masih mencatatkan defisit Rp1,093 triliun pada akhir tahun 2023. Sementara itu, pada kuartal I 2024 tanpa audit, DEWA mengakui saldo laba sebesar Rp376 miliar.
Pandangan Akuntan Publik
Seorang akuntan publik yang tidak mau disebutkan namanya menilai bahwa penjelasan DEWA mengenai perubahan mata uang fungsional dan pengakuan saldo laba tidak memiliki landasan atau jaminan yang kuat. Ia menyatakan bahwa jika ada perubahan mata uang pada laporan keuangan 2023, harus ada penjelasan yang memadai mengenai alasan perubahan, dampaknya, dan selisih kurs yang timbul.
Penjelasan DEWA kepada BEI
Sebelumnya, BEI meminta penjelasan terkait pengakuan saldo laba Rp376 miliar pada kuartal I 2024. Manajemen DEWA menjelaskan bahwa pendapatan kontrak dari pemberi kerja telah berubah dari dolar Amerika Serikat menjadi rupiah sejak 1 Januari 2022. Dengan perubahan kontrak tersebut, DEWA mengajukan persetujuan perubahan kepada Kementerian Keuangan dan mendapat persetujuan melalui keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-223/WPJ.19/2022 tentang pemberian izin menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Indonesia dan mata uang rupiah.
Penerapan Perubahan Mata Uang
Perubahan ini diterapkan pada lingkungan bisnis DEWA dengan menyatakan semua pendapatan dalam rupiah dan sebagian beban dalam rupiah per 1 Januari 2023. DEWA melakukan penelaahan kembali untuk memastikan selisih kurs disajikan sebagai akun terpisah dari komponen ekuitas pada laporan keuangan tahun 2023.
“Manajemen perlu mengubah pertimbangan agar selisih kurs dampak perubahan mata uang fungsional sebaiknya disajikan sebagai bagian saldo laba,” tulis Direktur DEWA, Ahmad Hilyadi, pada 5 Juli 2024.
Dasar Akuntansi
Langkah ini dilandasi oleh PSAK 221 tentang pengaruh perubahan kurs valuta asing. Menurut paragraf 37 PSAK 221, “Dampak perubahan mata uang fungsional diperlakukan secara prospektif. Dengan kata lain, entitas menjabarkan seluruh pos ke dalam mata uang fungsional yang baru menggunakan kurs pada tanggal perubahan itu. Hasil dari jumlah yang dijabarkan untuk pos nonmoneter dianggap sebagai biaya historisnya. Selisih kurs yang timbul dari penjabaran kegiatan usaha luar negeri yang diakui sebelumnya dalam penghasilan komprehensif lain sesuai dengan paragraf 32 dan 39(c) tidak direklasifikasi dari ekuitas laba rugi sampai pelepasan kegiatan usaha.”
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor