BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa tidak ada anggota bursa yang terlibat dalam kasus suap terkait proses Initial Public Offering (IPO), meskipun lima karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan terlibat dalam pelanggaran etika. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, memastikan bahwa kasus tersebut tidak menyangkut anggota bursa dalam kapasitas mereka sebagai perusahaan efek. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak berwenang.
“Tidak ada,” kata Irvan singkat kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Tindakan Tegas BEI Terhadap Pelanggaran Etika
Anggota bursa, yang dikenal sebagai perusahaan efek, adalah entitas yang menjalankan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, atau manajer investasi. Dalam kasus ini, BEI menegaskan bahwa pelanggaran etika dilakukan oleh lima karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan, yang kemudian dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Manajemen BEI juga mengonfirmasi bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah disiplin yang tepat terhadap para karyawan tersebut. Dalam keterangan tertulis yang diterbitkan BEI pada 27 Agustus 2024, dinyatakan bahwa kelima karyawan tersebut terbukti meminta imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisis kelayakan calon emiten yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI.
Komitmen BEI dalam Menerapkan Good Corporate Governance (GCG)
BEI menekankan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), termasuk melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan standar ISO 37001:2016. Seluruh karyawan BEI dilarang keras menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan layanan atau transaksi yang melibatkan pihak ketiga.
Dugaan Kerja Sama dengan Oknum OJK Ditampik
Selain keterlibatan oknum BEI, terdapat dugaan bahwa mereka bekerja sama dengan pihak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam meminta gratifikasi dari calon emiten yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, membantah adanya keterlibatan pihak OJK dalam kasus ini.
“Sepengetahuan saya tidak ada gratifikasi yang melibatkan OJK,” jelas Inarno dalam tanggapannya.
Temuan Rp 20 Miliar dari Praktik Suap
Dalam investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa oknum karyawan BEI tersebut telah menjalankan praktik suap ini selama beberapa tahun. Mereka diduga meminta imbalan uang dari sejumlah calon emiten yang ingin melakukan IPO, dengan nilai gratifikasi yang dilaporkan berkisar antara ratusan juta hingga miliaran rupiah per emiten. Bahkan, oknum-oknum ini dikabarkan telah membentuk perusahaan penasihat jasa yang berhasil mengumpulkan dana hingga Rp 20 miliar dari praktik suap tersebut.
Praktik suap ini mempengaruhi proses penerimaan calon emiten di bursa, di mana perusahaan yang memberikan imbalan lebih mudah tercatat di BEI dan diperdagangkan sahamnya.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor