BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengajukan permintaan penjelasan kepada PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) terkait transaksi penjualan Neo Soho, sebuah mal mewah di Jakarta Barat, kepada konglomerat Jepang, Hankyu Hanshin Properties Corp. Transaksi ini senilai Rp1,44 triliun, dan BEI ingin memahami rincian terkait nilai buku, aset yang terlibat, serta dampaknya terhadap laba perusahaan.
Selain itu, APLN juga diminta untuk menjelaskan hubungannya dengan PT NSM Assets Indonesia (NSMAI), yang bertindak sebagai pihak pembeli atas Neo Soho untuk mewakili Hankyu Hanshin. Pengalihan aset ini melibatkan penjualan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) yang dimiliki oleh APLN, yang diwakili oleh PT Tiara Metropolitan Land (TMI), kepada NSMAI. Dalam transaksi ini, TMI menjual 152 SHMSRS dengan total nilai Rp1,44 triliun, termasuk PPN.
Sebagian dari dana yang diterima oleh APLN dari penjualan ini akan digunakan oleh TMI untuk memperoleh 4,33 juta saham atau 28,58 persen kepemilikan dalam NSM Assets. Artinya, Agung Podomoro Land masih memiliki keterlibatan dalam kepemilikan Neo Soho.
F Justini Omas, Sekretaris Perusahaan APLN, menjelaskan bahwa nilai buku bersih aset yang dijual mencapai Rp627,83 miliar. Dari total nilai penjualan Rp1,44 triliun, APLN memperoleh laba bersih sebesar Rp639,66 miliar.
Omas juga mengklarifikasi bahwa penjualan mal seperti Neo Soho adalah bagian dari aktivitas bisnis rutin perseroan. Ia menyamakan transaksi penjualan mal dengan penjualan unit apartemen dalam jumlah besar. Dana segar yang diperoleh dari penjualan ini akan digunakan untuk melunasi sebagian utang APLN, dengan harapan dapat mengurangi leverage keuangan perusahaan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor